LAMPUNG

Jadi Tersangka Korupsi Pungli DAK, Mantan Kadisdik Tulang Bawang Resmi Ditahan Rutan

TULANG BAWANG- Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggala Tulang Bawang akhirnya melakukan penahanan rutan terhadap tersangka NS dan GAN atas dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus TA 2019, Selasa (20/3).

Kepala Kejari Manggala Tulang Bawang melalui Leonardo Adiguna Kasi Intel menjelaskan tersangka HS dan GAN ditahan atas dugaan tindak pidana korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Prasarana.

“Tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi DAK Fisik Prasarana pada Dinas Pendidikan Kabupaten Tulang Bawang T.A. 2019 Berupa Pungutan (DAK) Dana Alokasi Khusus yang diterima oleh SD, SMP, Lembaga Pendidikan SKB dan PAUD,” terang Leonardo, Selasa tanggal 20 April 2021 sekitar pukul 14.30 WIB di Kejari Manggala.

Berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print- 01/ L.8.18/ Fd.1/ 04/2021 tanggal 20 April 2021) Penahanan Penyidik, tersangka HS (mantan Kepala Dinas Pendidikan) akan ditahan selama 20 hari sejak tanggal 20 April 2021 sampai dengan 09 Mei 2021.

Sedangkan Berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print- 02/ L.8.18/ Fd.1/ 04/2021 tanggal 20 April 2021 Penahanan Penyidik tersangka GAN akan selama 20 hari sejak tanggal 20 April 2021 sampai dengan 09 Mei 2021.

“Terhadap para tersangka dilakukan pemeriksaan Kesehatan dan dinyatakan Sehat lalu terhadap para tersangka dilakukan Rapid Test Antigen dengan hasil negatif Covid-19 lalu Para tersangka dititipkan di Rutan Klas II B Menggala,” pungkasnya.

Kegiatan itu turut dihadiri Kasi Pidsus Kejari Tulang Bawang Husni Mubaroq, S.H., M.H., Kasi Intel Kejari Tulang Bawang Leonardo Adiguna, S.H., M.H., dan dilaksanakan olej Debi Resta Yudha, S.H. M.H. dan M. Ali Qadri, S.H., M.H. Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Tulang Bawang. (*Dra)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button