JATIM

Rekom UKL-UPL DLH Kabupaten Jombang Jadi Ajang Keruk Rupiah

✓ Rekom DLH Tabrak Perbub Jombang No.60 Tahun 2018

JOMBANG, JATIM, BN – Dugaan adanya pungutan liar (pungli) di Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Jombang terkait rekom UKL-UPL jadi ajang keruk rupiah.

Adanya surat pemanggilan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Jombang Nomor 005/1305/4135.34/2021 ,Perihal : Undangan Pembahasan Dokumen UKL-UPL yang di tujukan kepada , beberapa perusahaan di antaranya, salah satu mall di jombang, Industri barang dari gabus-PT.Surya Tama Gabus Shindo di Dusun Ngemplak,Desa Pagerwojo Kecamatan Perak,Rumah potong dan pengepakan daging unggas PT. Semesta Mitra Sejahtera di Desa Rejoslamet Kecamatan Wojowarno, Industri pengelolahan limbah B3-PT.Logam Sabar Subur di Dusun Bakalan Kecamatan Sumobito.

Berikutnya, Industri kemasan dan kotak dan karton -PT.Darma Anugrah Indah di Jalan Ploso-Babat Duduk Pendowo Kecamatan kabuh, Perumahan The Khadefa Residrnce-PT.Sinar Surya Perkasa Jaya di Jalan Laksada Adi Sucipto,Desa Denanyar Kecamatan Jombang dan Industri barang dari plastik untuk pengemasan-PT. Era Dinamika Perkasa di Dusun Doro ,Desa Mojowarno,Kecamatan Mojowarno.

Dugaan adanya praktik pungli “berkedok” surat pemanggilan masing-masing kepada para pengusah tersebut terindikasi tanpa di berikan sanksi hukum terhadap beberapa pelaku usaha, namun hanya di berikan rekomendasi untuk melakukan perizinan terkait UKL-UPL.

” Adanya praktik pungli yang di lakukan beberapa oknum DLH Jombang selama ini dengan modus pembiaran terlebih dahulu, para pengusaha tidak mengurus izin UKl-UPL. DLH diam, begitu dianggap sudah cukup lama tidak mengantongi izin, Oknum DLH sangat mudah menjebak dengan memberikan surat pemanggilan kepada para mereka, ” kata sumber media Koran Investigasi Mingguan Bidik Nasional & bidiknasional.com yang mewanti wanti agar namanya tidak dimediakan.

Modus ini menurut sumber, sering kali terjadi . Beberapa perusahaan yang dapat surat pemanggilan ke DLH kemudian menghadap ke bagian DLH yang menangani, bahkan tidak diberikan sangsi tegas sesuai peraturan penertiban yang  berlakukan dalam menjalankan kegiatan usaha.

Sumber menyampaiakan, hal itu hanyalah akal-akalan oknum. Pada kenyataannya para pengusaha tidak di berikan sanksi, namun malah di buatkan rekomendasi.
” Disini kita bisa melihat kemungkinan ada bargening antara mereka pengusaha dan pihak DLH. Disini kita bisa melihat adanya dugaan bagaimana oknum DLH yang menanganinya bisa mengais rezeki tidak halal setelah di keluarkannya rekom,” ungkapnya.

Perlu diketahui, dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 mengenai Perlindungan dan Pengelolahan Lingkungan Hidup (PPLH), yang telah berlaku sejak tanggal 5 Oktober 2009,pada pasal1 angka 35 disebutkan ,bahwa Izin Lingkungan merupakan izin yang diberikan kepada setiap orang yang melakukan usaha dan /atau kegiatan yang wajib memiliki AMDAL atau UKL-UPL dalam rangka pengelolahan lingkungan sebagian pra-syarat untuk memperoleh izin Usaha dan/atau kegiatan.

Sesuai Pasal 109 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009, tentang PPLH Pasal 36 Ayat 1,maka disini dapat diketahui mengenai sanksi bagi usaha dan/atau kegiatan yang tidak mengantongi Izin Lingkungan adalah pidana penjara paling singkat 1(satu) tahun dan paling lama 3(tiga) tahun. Ditambah lagi dengan denda paling sedikit adalah Rp.1 Milyar dan paling banyak Rp 3 Milyar.

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa Izin Lingkungan adalah izin utama yang menjadi dasar dari semua perizinan lainnya bagi usaha dan/atau kegiatan.Pertanyaanya, kenapa Dinas Lingkungan Hidup Jombang semudah itu memberikan rekom untuk mengurus perizinan UKL-UPL , padahal para usahawan melakukan usahanya dan usahanya sudah berdiri dan beraktifitas sejak lama. Setelah itu dikeluarkan Surat Penggilan Nomor 005/1305/415.34/2021 pada tanggal 22 Juni 2021 yang di tanda tangani oleh Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Endang Retnowati SH.

Wildan salah satu petugas Dinas Lingkungan Hidup mengatakan mengenai hal itu DLH memakai aturan baru yang di jalankan.

Sebagai bentuk di turunkannya rekom, kuat dugaan para oknum DLH telah menerima imbalan sebagai bentuk “salam tempel” dari pengusaha.

Hasil penelusuran tim BN sementara, bahwa praktik pungli yang di lakukan oleh oknum-oknum di DLH dapat meraup puluhan juta untuk setiap pengusaha.

” Sebagai pelaku usaha yang ingin mengurus izin lingkungan hidup bisa mengeluarkan uang sampai puluhan juta ,dan itu ditentukan sesuai usaha yang di jalankannya ,setelah keluar rekom keluar biaya,setelah itu ke Satpol PL bagian penindakkan keluar biaya lalu ke Dinas Perizinan juga keluar biaya,semuanya tidak gratis,” kata sumber.

” Biasanya dulu kalau izin UKL-UPL beres sampai kurang lebih Rp 25-30 juta, itu termasuk paket lengkap yakni biaya jasa konsultan,survei termasuk pengujian dokumen dan lain,-lainnya.Beda kalau AMDAL lalin bisa sampai ratusan juta rupiah .Untuk paket .Biasanya yang di ketahui untuk pengurusan izin segera menyetor uang akan di proses lebih cepat “urai sumber yang bekerja di kalangan Pemkab Jombang tersebut.

Terpisah, Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup Jombang Hari Utomo ketika di konfirmasi awak media mengatakan tidak tahu menahu hal itu.

Terindikasi kuat Plt Kepala DLH tidak bertanggung jawab dan diduga tutup mata. Adanya dugaan permainan staff dibawah,ia seakan akan cuci tangan dari permasalahan tersebut.

” Bisa dibilang Hari Utomo sebagai Plt DLH Jombang memberi kesempatan jajarannya yang diduga kuat melakukan pungli dan tidak mempunyai ketegasan sebagai pejabat senior,” ujar sumber.(Tok/bersambung..)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button