ACEH

DPRK Subulussalam Gelar RDP Dengan PT.Laot bangko

• Gara Gara Mengambil Berondolan Sawit, PT.Laot Bangko Laporkan Warga Desa Danau Tras Ke Polisi

SUBULUSSALAM, ACEH, bidiknasional.com – Anggota DPRK Subulussalam dari komisi B mengadakan Rapat Dengan Pendapat ( RDP ) dengan perusahaan PT.Laot bangko.

Salah satu agenda RDP membahas adanya permasalahan terkait dengan adanya warga Desa Danau Tras,Kecamatan Simpang Kiri yang dilaporkan ke pihak berwajib terkait warga yang mengambil berondolan dari PT.Laot Bangko sehingga di laporkan ke Pihak berwajib, Selasa 21 September 2021.

Pj.Danau Tras , Mustakim S.pd yang di konfirmasi seusai RDP di Ruang Komisi B Kantor DPRK Subulussalam membenarkan bahwasa nya ada warga Desa Danau Teras yang di laporkan ke pihak berwajib dengan alasan mengambil berondolan di PT.Laot Bangko.

“Ia, sekira kurang lebih empat hari lalu ada 4 Warga Desa danau trras yang di laporkan pihak Pt.laot bangko ke kantor Polres Subulussalam terkait adanya warga yang mengambil brondolan di Pt.Laot Bangko,”Jelas Mustakim.

“Namun tidak dilakukan penahanan kepada empat warga yang di laporkan karena dilakukan penangguhan tidak di tahan,” Ungkapnya.

Mustakim juga mengatakan terkait dengan brondolan yang di ambil warga diperkirakan kerugian pihak PT hanya sekitar kurang lebih Rp.300.000 ( Tiga ratus ribu rupiah ).

“Kami meminta kepada Anggota DPRK Subulussalam melalui Komisi B hari ini juga laporannya agar di cabut dari polres Subulussalam,” pintanya.

Sementara itu Anggota DPRK Subulussalam melalui Komisi B , Karlinus meminta agar pihak Pt.Laot Bangko mencabut pengaduannya di kantor Polres Subulussalam.

Kami meminta juga kepada Pt.Laot bangko dan PT – PT lain yang ada di kota subulussalam ini setiap permasalahan yang ada baik di desa desa harus di musyawarahkan kepada desa melalui kepala desa.” ini yang kami harapkan,ini adalah kebijakan daerah , kebijakan antara Pt dengan masyarakat,” tegasnya.

” Jangan hanya gara gara permasalahan sedikit melambung ke pihak berwajib, apalagi kasus yang se kecil ini,” imbuhnya.

Hanya gara – gara Tiga ratus ribu di adukan kata dia,” ini memperjuangkan yang sejengkal,.. !! Tambah Karlinus dalam RDP yang dilaksanakan di ruang Komisi B Kantor DPRK Kota Subulussalam.

Lebih jauh karlinus mengatakan,” meminta kepada pihak PT laot bangko dan PT lainya yang ada di Kota Subulussalam Agar kedepannya bila ada permasalahan agar bermusyawarah kepada kepala desa selaku pemangku kebijakan di daerahnya tersebut ,”Pintanya.

Perwakilan dari polres Subulussalam yang hadir pada saat RDP tersebut menjelaskan,”sebenarnya itu penahanan tidak dilakukan kerena itu adalah setiap laporan yang dikirim oleh masyarakat ke polres , itu tetap di terima ,setelah diterima kemudian di analisa apakah itu pidana atau perdata,” terangnya.

“Kalau itu pidana ,pidana besar atau pidana kecil,” katanya singkat.

Dijelaskannya,” Kalau pidana kecil semua itu sudah di atur di dalam Qanun Aceh,kalau itu sudah pidana kecil / ringan,itu sudah di kembalikan ke kampung karena itu ada kanun nya kampung,”ungkap AKP Bahari.

AKP. Bahari membeberkan,”Jadi di upayakan bagaimana caranya kedua belah pihak itu agar perkara ini diselesaikan, kerena hak hak kampung itu ada wewenangnya.

“Jadi perkara ini tetap di selesaikan serta dilakukan mediasi oleh kepala kampung karena ini adalah wewenag kepala Kampung,” tutupnya.

(Darminto Bancin)

Related Articles

5 Comments

    1. Ini dengan siapa?? Kami menulis sesuai dengan informasi yang kami terima

      Dan bila ada yang merasa keberatan gunakan hak jawab/klarifilasi kembali..🙏🙏

    2. Ini dengan siapa??

      Kami menulis sesuai dengan informasi yang kami dapatkan.

      Dan bila ada yang merasa keberatan silahkan gunakan hak jawab/klarifikasi.

      Tks..🙏🙏

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button