JATENGSOLO

Dua Tersangka Dijemput Paksa Penyidik Polresta Surakarta

• Kasus Tewasnya Mahasiswa UNS

SOLO, bidiknasional.com – Penyidik Polresta Surakarta telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap mahasiswa UNS, Gilang Endi Saputra (21).

Kedua tersangka berinisial NFM (22) dan FPJ (22) yang bertindak sebagai panitia Diklatsar Menwa, Jumat (5/11) pukul 14.10 wib, dijemput paksa oleh petugas di wilayah Jebres, Solo.

Penjemputan paksa kedua tersangka tersebut dikemukakan Kapolresta Surakarta, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dalam ungkap kasus di teras Lobby Polresta Surakarta, Jumat (5/11).

Penangkapan kedua tersangka, lanjut Kapolresta guna menjalani pemeriksaan intensif apakah akan dilanjutkan dengan penahanan, Ade Safri mengatakan menunggu perkembangan setelah kedua tersangka menjalani pemeriksaan dalan status sebagai tersangka.

Dipastikan kata Kapolresta, penyebab kematian korban akibat kekerasan berupa pemukulan dengan tangan kosong maupun menggunakan benda tumpul.

Adapun lokasi penganiayaan sambungnya, dilakukan dalam waktu dan tempat yang berbeda.

Kedua tersangka yang merupakan panitia pelaksana Diklatsar Menwa, berperan melakukan pembinaan secara berlebihan.

Hal itu dibenarkan Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Djuhandhani Rahardjo Puro yang melakukan asistensi dalam kasus tersebut.

Dirreskrimum menjelaskan, penetapan kedua tersangka, berdasarkan alat bukti yang cukup yakni keterangan saksi, surat maupun keterangan ahli.

Rektor UNS, Prof Dr Jamal Wiwoho yang ikut jumpa pers menegaskan mendukung Polresta Surakarta dalam mengusut kasus ini. Meski begitu, pihak UNS akan melakukan pendampingan secara hukum terhadap dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka.

“Tim pendampingan hukum sudah dibentuk dengan tujuh anggota,” jelas Jamal Wiwoho.

(Peni Kusumawati)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button