LAMPUNG BARAT

SAMBUT PILPRATIN SERENTAK TAHUN 2022, PEMKAB LAMBAR GELAR RAPAT PERSIAPAN

LAMPUNG BARAT, bidiknasional.com – Sesuai jadwal tahapan ajang pesta demokrasi terbesar tingkat Pekon (Desa) di Kabupaten Lampung Barat,yakni Pemilihan Peratin (Pilkades) serentak gelombang pertama tahun 2022 yang akan digelar pada tanggal 23 Februari 2022 mendatang, Pemerintah Kabupaten Lampung Barat, Rabu 1O-11-2021 menggelar rapat persiapan.

Rapat yang digelar di Aula Kagungan Setdakab Lingkungan Pemkab Lampung Barat itu selain dihadiri Bupati dan wakil Bupati juga tampak dihadiri Dandim 0422/LB Letkol Czi. Benni Setiawan, Kapolres Lampung Barat AKBP Hadi Saepul Rahman,Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Barat Riyadi,Staf Ahli Bupati Lampung Barat dan Assisten,Kepala Perangkat Daerah Lampung Barat,Camat se-Kabupaten Lampung Barat ,Danramil se-Kabupaten Lampung Barat,Kapolsek se-Kabupaten Lampung Barat.

Dasar Penyelenggaraan Pemilihan Peratin tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran ‘Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495).
Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Barat Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Pekon (Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Barat Tahun 2015 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Lampung Tahun 2015 Nomor 378) dan Peraturan Bupati Lampung Barat Nomor 55 Tahun 2021 tentang Pedoman Pemilihan Peratin. Sementara Pekon yang akan melaksanakan Pemilihan Peratin Serentak Gelombang Pertama Tahun 2022 sejumlah 60 Pekon.

Dalam arahannya, menurut Bupati Parosil sesuai peraturan yang ada Bupati Lampung Barat membentuk Penitia Pemilihan di Kabupaten yang terdiri dari Panitia Pemilihan Tingkat Kabupaten, diantaranya Unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah kabupaten, Sekretaris Daerah, Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra, Perangkat Daerah yang memiliki fungsi Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Perangkat Daerah yang memiliki fungsi pendidikan, Perangkat Daerah yang memiliki fungsi pemberdayaan masyarakat dan pekon, Perangkat Daerah yang memiliki fungsi perencanaan pembangunan daerah, Perangkat Daerah yang memiliki fungsi pengawasan, Perangkat Daerah yang memiliki fungsi kesatuan bangsa dan politik, Perangkat Daerah yang memilik fungsi informasi dan komunikasi, Perangkat Daerah yang memiliki fungsi pengelolaan keuangan daerah, Satuan Polisi Pamong Praja, dalam kondisi bencana non alam Corona Virus Disease 2019 melibatkan Satuan Tugas Penanganan Covid-2019 Kabupaten.

Sementara dalam kondisi bencana non alam Corona Virus Disease 2019 dibentuk Sub Kepanitiaan Pemilihan Kecamatan, dengan anggota terdiri dari Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan, Unsur Kecamatan dan Kepala UPTD Dinas Kesehatan, Puskesmas dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kecamatan.

Jadwal Tahapan Pelaksanaan Pemilihan Peratin(Plikades) Serentak Gelombang Pertama Tahun 2022, melalui tahapan persiapan yang dilaksanakan mulai dari pembentukan panitia pemilihan tingkat kabupaten pada bulan September 2021 s.d. Penyampaian LKPJ akhir masa jabatan Peratin pada tanggal 05 November 2021, kemudian tahapan Pencalonan Penjaringan dan pencalonan dimulai pada tanggal 15-23 November 2021 s.d. tanggal 26 Desember 2022.

Pelaksanaan administrasi tanggal 27 s.d. 30 Desember 2021 Pencetakan surat suara, mata pilih, surat undangan dan perlengkapan pemilihan Peratin tanggal 10 Januari s.d. 5 Februari 2022,Pendistribusian kelengkapan surat suara, surat undangan dan perlengkapan tanggal 6 s.d. 15 Februari 2022.

Untuk Masa kampanye tanggal 17 s.d. 19 Februari 2022,masa tenggang tanggal 20 s.d. 22 Februari 2022,persiapan Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan Protokol Kesehatan (Prokes) oleh Panitia Pemilihan Peratin tanggal 21 s.d. 22 Februari 2022.

Selanjutnya pelaksanaan pemungutan suara tanggal 23 Februari 2022. Penyampaian penetapan pemenang calon Peratin pada tanggal 24 s.d. 25 Februari 2022.

Penerbitan Surat Keputusan Bupati tentang Pengangkatan Peratin Definit bulan Maret 2022,Pelantikan Peratin Definit bulan April 2022.

Dalam rapat tersebut juga diputuskan seluruh pelaksanaan tahapan Pemilihan Peratin harus menerapkan Protokol Kesehatan yang ketat dan jumlah hak pilih pada masing-masing TPS paling banyak 500 (lima ratus) DPT.

Bupati Parosil berharap pelaksanaan Pemilihan Peratin Serentak Gelombang Pertama Tahun 2022 tingakt Kabupaten Lampung Barat ini dapat berjalan dengan baik dan lancar. (FIK)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button