ACEHSUBULUSSALAM

Dua Terduga Pelaku Begal Dijalan Umum Diringkus Polres Subulussalam

SUBULUSSALAM, bidiknasional.com –  Polres Subulussalam menggelar Press Relesae di halaman Polres setempat terkait dugaan perkara tindak pidana pencurian dengan kekerasan, Selasa (23/11/2021).

Dihadapan wartawan Kapolres Subulussalam AKBP Qori Wicaksono,SIK didampingi Kasat Reskrim Deno Wahyudi,SE,M.SI menghadirkan pelaku dengan tangan keduanya di borgol dan  dikawal ketat oleh personil Polres Subulusslam.

Tersangka pelaku berInisial H ,Laki-Laki umur 48 tahun, Pekerjaan sopir, tempat tinggal Desa Pulo Kambing Kecamatan Kluet Utara Kabupaten Aceh Selatan Dan Inisial I ,Laki – Laki,Umur 31 tahun pekerjaan Petani/ Tukang Kebun,Alamat Desa Lembah alas ,kecamatan Deleng Pokhkisen , Kabupaten Aceh Tenggara.

Qori wicaksono menjelaskan dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan tersebut terjadi di Desa tualang Kecamatan Rundeng Kota Subulusslam.

“Korban dari pelaku ialah 4 perempuan yang merupakan Karyawan PT.PNM ( Permodalan Nasioanl Madani) Mekar di Subulussalam, terjadi pada hari jum,at tanggal 19 November 2021 sekira pukul 19.15 Wib ,”Jelasnya.

Adapun terkait hal itu lanjutnya, korban membuat laporan ke Polres Subulussalam dengan Laporan Polisi Nomor: LP-B/81/XI/2021/SPKT/Polres Subulussalam/Polda Aceh, tanggal 20 November 2021.

Dijelaskannya Kronologis kejadiannya pada  hari Jumat tanggal 19 November 2021 sekira pukul 17.00 Wib di jalan umum yang berada di Desa Tualang Kecamatan Rundeng Kota Subulussalam, awalnya kedua pelaku tersebut melihat empat orang perempuan masuk ke Desa Tualang menuju ke Desa Tanah Tumbuh dengan mengendarai Sepeda Motor berpakaian Baju tertulis PT. PNM (Permodalan Nasional Madani) mekar di belakangnya.

Kemudian setelah itu ungkap Kapolres Subulussalam, pelaku berniat melakukan pencurian terhadap empat orang perempuan tersebut dan menunggu korban melintasi di jembatan kecil tepatnya di genangan air banjir yang sedang meluap ke jalan yang masih tahap pengerasan dengan bersembunyi di pinggir sungal kecil dengan menggunakan senjata tajam.

“Sewaktu korban bersama kawannya melintasi jembatan itu, pelaku langsung menarik tas ransel milik korban serta mencelupkan kepala korban ke air banjir dan menodongkan pisau belati ke leher korban,” Ungkapnya.

Selanjutnya korban melepaskan Tas ke pelaku, sambil melarikan diri dan meninggalkan korban dari TKP tersebut, pelaku menuju kendaraan sebagai sarana tindak kriminal jenis R2 merk HONDA VARIO 150 cc warna merah putih milik pelaku yang terparkir berjarak 50 Meter dari TKP.

Qori wicaksono memapaparkan, bukti yang di amankan pihak kepolisian 1 (satu) unit kendaraan R2 merk HONDA jenis VARIO 150 cc warna Merah putih (sarana yang digunakan pelaku),1 (satu) buah belati bergagang kayu (alat digunakan pelaku), 1(satu) buah parang bergagang kayu (alat digunakan pelaku), Baju-baju dan celana (alat digunakan pelaku),satu buah Tas wama biru (milik korban); 1(satu) buah kartu ATM Bank Aceh (milik korban) dan 1(satu) buah kartu ATM BSI (milik korban).

Atas perbuatannya pelaku dijerat menggunakan Pasal 365 ayat(1), ayat (2) ke 1e dan 2e dari KUHPidana dengan ancaman hukuman kurungan penjara 9  sampai dengan 12 tahun.

(Agus Darminto B)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button