Tidak Terima Digerebek, IRT Bersama Suami Datangi Polres Trenggalek
● Merasa Dipermalukan Tanpa Bukti
TRENGGALEK, bidiknasional.com – Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) warga Desa Karangsoko di datangi oleh Ketua RT lingkungan setempat bersama oknum Perangkat Desa pada malam hari sekira pukul 22.30 wib. Merasa di gerebek dan tidak terima oleh perlakuan tersebut, seorang Warga Desa Karangsoko dengan di dampingi suaminya mendatangi Polres Trenggalek, Selasa (14/12/2021).
Kejadian tersebut bermula pada Hari Senin 13 Desember 2021 sekira pukul 22.30 wib Bertempat dirumah pelapor di Dusun Karanggayam RT.10 RW.002 Desa Karangsoko Kecamatan Trenggalek.
Menurut keterangan korban yang bernama Endi Jarwati ibu rumah tangga usia 43 Tahun ini , saat itu suaminya sedang bepergian keluar kota. Tiba-tiba kurang lebih pukul 22.30 wib korban mendengar suara keramaian seperti mendengar seseorang melompati pagar untuk berusaha memasuki rumah perkarangan korban .
” Saat itu suami saya sedang keluar kota, saya bersama 2 anak saya yang masih di bawah umur di dalam rumah. Saat mendengar keramaian saya bersama anak-anak ketakutan karena kami kira akan terjadi sesuatu hal di luar rumah kami. Tanpa menyadari bahwa keramaian tersebut mau menggerebek rumah kami, sontak kami pun terkejut, setelah ada suara orang melompati pagar pembatas halaman kami dan terdengar suara teriakan untuk membuka. Pada saat itu Pak RT tiba-tiba mengetok rumah kami bersama dengan warga yang lain. Lalu setelah saya tahu bahwa itu pak RT pintu rumah pun saya buka . Tiba-tiba pak RT bersama dengan yang lain memasuki rumah saya dengan menanyakan apa ada tamu pria yang memasuki rumah saya, lalu saya jawab tidak ada. Tidak percaya dengan jawaban saya, pak RT bersama oknum Perangkat Desa Karangsoko menggeledah di dalam rumah saya. Akan tetapi karena tidak terbukti atas tuduhan tersebut dan rumah saya setelah di periksa tidak di temukan apa-apa, Pak RT bersama beberapa orang tersebut langsung bergegas meninggalkan rumah saya tanpa keterangan yang jelas,” urai Endi Jarwati selaku pemilik rumah.
Dalam hal ini, suami dari ibu Endi Jarwanti menuturkan bahwa anak dan istrinya telah mengalami trauma akibat kejadian tersebut.
Menurut keterangan suami ibu Endi Jarwati, masalah ini sudah tersebar sampai ke telinga masyarakat sekitar sehingga nama baik keluarga tercemar hingga harus menanggung malu dan trauma .
Lantas bermaksud untuk mendatangi Polres Trenggalek membuat pengaduan pada hari selasa,14 Desember 2021 kurang lebih pukul 10.30 wib, pihak keluarga ibu Endi Jarwanti di arahkan ke Balai Desa Karangsoko untuk proses mediasi atas kesalahpahaman permaslahan tersebut bersama para pihak terkait yang di fasilitasi oleh Tiga Pilar Desa Karangsoko meliputi Kepala Desa, Babinkamtibmas dan Babinsa Desa setempat .
Slamet selaku Kepala Desa Karangsoko menerangkan bahwa Ketua RT dan Perangkat Desa setempat dalam hal ini hanya melaksanakan tugas memastikan laporan pengaduan warga tersebut tanpa ada itikad untuk menggerebek rumah dari saudara Endi Jarwati .
” Menanggapi laporan pengaduan warga, Ketua RT dan oknum perangkat Desa hanya ingin memperjelas dan melihat situasi sebenarnya, apakah benar atau tidaknya laporan warga tersebut. Namun setelah di datangi oleh Ketua RT setempat di dampingi oleh Perangkat Desa ternyata laporan pengaduan warga tersebut tidak benar adanya dan tidak di temukannya bukti,” terangnya.
Aipda Suyatno selaku Babinkamtibmas Desa Karangsoko menuturkan, ” Perihal ini sudah kami selesaikan secara kekeluargaan dan sudah kami mediasi bersama Tiga Pilar Desa Karangsoko.
“Semua pihak yang terlibat kami kumpulkan dan sudah kami musyawarahkan secara mufakat dengan baik yang di saksikan oleh Perangkat Desa Karangsoko bertempat di Balai Desa Karangsoko sekira pukul 13.15 wib,” ucapnya.
” Kami mohon untuk semua pihak dapat memaklumi kejadian ini tanpa adanya rasa kecewa yang berlebihan. Sebagai warga yang bermasyarakat kejadian ini sangat lumrah terjadi di karenakan kesalahpahaman. Untuk menjaga hubungan yang lebih baik dalam bermasyarakat, kami mohon kesadarannya agar permasalahan ini cukup sampai disini dan saling memaafkan atas kesalahpahaman yang terjadi,” Pungkas Serda M. Agus Ubaidillah selaku Babinsa Desa Karangsoko .
Hingga diterbitkannya berita tersebut, masalah ini sudah di selesaikan melalui Forum Musyawarah Tiga Pilar Desa Karangsoko dengan semua pihak yang terlibat dengan di saksikan oleh Perangkat Desa setempat . Semua pihak dengan secara kesadaran membuat surat pernyataan damai dan di tanda tangani oleh pihak-pihak terkait.
(Ingga/Dedi)