SURABAYA, BIDIKNASIONAL.com – Tersangka kasus pembunuhan berinisial NS diringkus Tim Jatanras Subdit III Polda Jatim. Pada bulan Januari 2022 lalu. Dari catatan di Kepolisian, Tersangka diduga telah melakukan aksi pembunuhan terhadap korban berinisial SM di Jember Jawa Timur pada 2012 silam. Aksi Pembunuhan NS dibantu oleh SY yang saat ini statusnya masih (DPO) namun keberadaannya sudah diketahui di Malaysia.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol. Dirmanto didampingi Kasubdit Jatanras Polda Jatim AKBP. Lintar Mahardhono mengungkapkan di hadapan para awak Media pada, Rabu ( 23/2/2022) “Pembunuhan yang dilakukan oleh kedua Tersangka dengan cara membacok Korban menggunakan Clurit. Akibatnya, Korban mengalami luka serius dibagian pinggang, kepala dan leher. Hingga Korban tewas.”Ungkapnya.
Sementara itu Kasubdit III Jatanras Polda Jatim menambahkan, setelah melakukan pembunuhan, Kedua Tersangka melarikan diri ke Malaysia. Namun, setelah NS kembali ke Kampung Halamannya, Tim Gabungan Jatanras Polda Jatim berhasil membekuk Tersangka NS tanpa perlawanan.
Dari hasil penangkapan tersebut, Polisi mengamankan barang bukti berupa clurit yang diduga digunakan Tersangka untuk membunuh Korban dan Bom Bondet yang sudah dimusnahkan.
” Motif pembuhuhan ini adalah berebut raskin. Terjadi cekcok sampai pembacokan. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Tersangka dapat di jerat dalam pasal 340 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP Tentang Pembunuhan dengan ancaman Hukuman Maksimal 15 tahun penjara,” Imbuh AKBP. Lintar. ( Supra )