Merasa Tidak Adil dalam Ganti Rugi Tanah dan Rumah, Warga Subulussalam Layangkan Surat ke Pengadilan
SUBULUSSALAM, BIDIKNASIONAL.com -Merasa tidak adil terkait ganti rugi tanah dan rumah, salah seorang warga Subulussalam melayangkan surat keberatan yang di tujukan kepada Pengadilan Negeri Singkil, tertanggal 07 Februari 2022.
Kepada media MS mengatakan, surat yang di layangkan tersebut sehubungan dengan surat tanggal 15 Desember 2021 kepada Dinas Pertanahan Kota Subulussalam, perihal permohonan atas harga ganti rugi tanah terkait dengan Pembangunan pelebaran jalan Raja Asal (Jalur Dua ) tahun 2021 di kampong Subulussalam Utara dan Kampong Subulussalam Kecamatan Simpang Kiri, kota Subulussalam, Sabtu ( 26/02/2022 ).
“Sepeti diketahui, Surat Dinas Pertanahan Kota Subulussalam tanggal 07 Februari 2022 No: 597.035, hal: Pengajuan Keberatan Hasil Penilaian,” ungkapnya.
Maka untuk itu MS melalui penerima kuasa nya (Ayah kandung MS-Red) menolak besaran ganti kerugian karena menurutnya tidak wajar yang dilakukan oleh penilaian KJPP Iwan Bachrom dan Rekan (Tim) karena perbedaan harga dengan tetangga.
Ia mengatakan adapun besar ganti kerugian yang kami pertimbangkan sesuai dengan permohonan kami tanggal 15 Desember 2021 (terlampir).
“Dengan surat keberatan ini kami buat dengan sebenarnya dengan harapan mendapat perhatian dari Ketua Pengadilan Negeri Singkil yang Mulia dan kami ucapkan terima kasih,” tuturnya.
AGUS DARMINTO