KENDAL, BIDIKNASIONAL.com – Polsek Pegandon melaksanakan patroli dan juga memberikan imbauan guna antisipasi penyebaran COVID-19 di tempat keramaian yang ada di wilayah hukum Kecamatan Pegandon Kabupaten Kendal yang saat ini masuk PPKM level 3, Kamis (3/3/2022).
Sesuai Inmendagri No 9 Tahun 2022 tentang pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 Corona virus Disease 2019 di wilayah Jawa dan Bali.
Kegiatan ini memberikan imbauan kepada para pedagang, konter hp,Pos ronda dan anak anak remaja yang lagi nongkrong agar tetap selalu patuhi prokes sebagai upaya memutus mata rantai COVID-19.
Kapolsek Pegandon AKP Zainal AR SH menuturkan patroli ini bertujuan mendisiplinkan masyarakat untuk selalu menggunakan masker terutama saat berpergian atau keluar rumah guna mencegah penyebaran COVID-19 dengan mengimbau kepada masyarakat untuk selalu mematuhi protokol kesehatan COVID-19.
“Selain itu mengajak selalu menerapkan 5M (memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan setelah kegiatan di luar rumah. menggunakan masker, menghindari kerumunan, membatasi mobilitas penerapan protokol kesehatan),” jelasnya.
“Dan apabila ditemukan warga yang tidak memakai masker maka diberikan imbauan agar dalam beraktivitas di luar rumah harus selalu mematuhi protokol kesehatan serta di berikan masker gratis bagi warga yang tidak memakai masker,” tandas Kapolsek.
“Diharapkan kepada Semuanya agar menerapkan protokol kesehatan seperti cuci tangan dengan sabun atau menggunakan handsanitizer, menggunakan masker, menjaga jarak aman 1 sampai 2meter physical distancing dalam menghadapi COVID-19,” tegas Kapolsek.
(Doni Kurniawan)