JABARSUBANG

Biaya Parkir Sepeda Motor Perkendaraan di Obyek Wisata Pantai Cirewang Rp.10 Ribu

SUBANG, BIDIKNASIONAL.com – Obyek wisata Pantai Cirewang memiliki pesona alam yang sangat indah yang berlokasi di Desa Pengarengan, Kec.Legon Kulon, Kab.Subang, Jawa barat.

Untuk diketahui, pungutan biaya parkir di obyek wisata Pantai Cirewang untuk Sepeda Motor (R2) senilai Rp.10.000,- (Sepuluh Ribu Rupiah) sekali parkir perkendaraan.

H.Sutajaya selaku LMDH/pengelola obyek wisata pantai cirewang indah saat di konfirmasi awak media di tempat tinggalnya membenarkan adanya pungutan parkir senilai Rp.10.000,- yang di kelola oleh Karang Taruna Desa Pengarengan (20/5/2022).

Dijelaskan nya, berdasarkan hasil musyawarah MUSPIDES Desa Pengarengan, pengelola dan karang taruna memiliki tanggung jawab tersendiri,karang taruna boleh menyertakan biaya atas kendaraan roda 2 dan roda 4 Tanpa adanya tanggung jawab pengelola sesuai dengan surat pernyataan hasil musyawarah bersama dibuat pada tanggal 1 Mei/2022 dan di tanda tangani oleh ketua karang taruna desa pengarengan yaitu Solihin.

Lanjut H.Sutajaya, sempat di ditegur dan disita oleh Kapolsek Legon kulon karci parkir tersebut namun malah membuat ulah dengan membuat kertas putih dan biaya parkirnya senilai Rp.15.000,- .

Terpisah, Dedi selaku sekdes desa pengarengan membenarkan dan mendengar adanya pungutan biaya parkir tersebut namun dirinya mengaku tidak tahu menahu hasil musyawarah antara pihak desa, pengelola dan karang taruna

Sekdes mengatakan,” saya mendengar adanya penyetopan yang di lakukan oleh warga terhadap pengunjung karena dapat merusak akses jalan menuju empangnya namun sudah diselesaikan dengan cara dilakukan pengurugan,” ucapnya.

Iptu.Asep Muso, Kapolsek Legon Kulon saat di temui bidiknasional.com untuk di mintai tanggapan menyampaikan, benar adanya terkait dengan biaya parkir roda dua senilai Rp.10.000 dan karcisnya sudah kami amankan mendengar adanya biaya Rp.15.000 mengunakan selembar kertas putih untuk pembayaran parkir.

“Kami langsung memanggil dan melakukan musyawarah dengan MUSPIDES di desa,” ungkapnya.

Penting diketahui, berdasarkan Peraturan Daerah Kab. Subang Nomor 5 tahun 2012 tentang Retribusi jasa umum, pasal 19, biaya retribusi bagi truk gandengan, Rp. 4000 untuk sekali parkir.bus/truk/box, Rp. 3000, sedan mini bus Rp.2000, kendaraan roda dua Rp.1000.

Pasal 20 ayat 1 dan 2. (Bunyi ayat 1)
Penyelenggara tempat parkir di luar badan jalan baik yang di sediakan berkaitan pokok usaha termasuk tempat penitipan kendaraan bermotor wajib memperoleh REKOMENDASI.
(Bunyi ayat 2) Rekomendasi lokasi, peruntukan sistem/cara pelaksanaan parkir di tetapkan oleh BUPATI melalui Dinas perhubungan.

Laporan; M.tohir/tim

Editor: Budi Santoso

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button