INDRAMAYUJABAR

Dituding Rusak Tanaman, Kuasa Hukum Tiga Kades di Indramayu Bakal Gugat Balik

Kuasa hukum tergugat, Khalimi, ditemui usai sidang mediasi ke-2 di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Selasa (24/5/2022) siang (Foto: istimewa).

INDRAMAYU, BIDIKNASIONAL.com – Usai digugat ratusan warga atas tudingan pengrusakan tanaman, kuasa hukum tiga kepala desa (Kades) di Kabupaten Indramayu sebut sedang memikirkan untuk gugat balik.

Tiga Kades itu ialah, Kades Amis Agus Nur Ahmad, Kades Sukamulya Husni Tambrin, dan Kades Mulyasari Kasnita.

“Bisa saja nanti, kita lihat untuk rekonvensi itu, gugat balik lagi kita pikirkan,” ujar Khalimi selaku kuasa hukum tergugat, ditemui usai sidang mediasi ke-2 di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Selasa (24/5/2022) siang.

Dikatakan Khalimi, sengketa itu bermula saat penggugat yang berjumlah 142 orang warga Indramayu, menganggap tiga Kades tersebut telah memerintahkan empat orang warga tergugat lainya, yakni Tarwadi, Ahmad Zaki Mubarok, Joni dan Ato Sunarto, untuk melakukan pengrusakan tanaman milik warga di lahan tebu.

“Jadi positanya yang menjadi titik permasalahan itu pengrusakan,” jelas Khalimi.

“Kalau pengrusakan itu ranahnya mana sih, ranahnya kan pidana, lihat itu di dalam Pasal 406 KUHP, pidana itu jelas. Hukum materilnya itu jelas Pasal 406 KUHP, cuman dia mencari peruntungan itu diperkara perdata, digugatan perdata gitu,” imbuhnya.

Terkait kapan dan dimana kejadian pengrusakan tanaman milik warga tersebut, Khalimi selaku kuasa hukum tergugat mengaku belum mengetahui jelas.

“Justru itu lah kita itu baru tahu nanti di dalam persidangan, lahannya mana kemudian di lokasi mana. Sementara 142 orang itu kan beda-beda peristiwa hukumnya,” ucap dia.

“Misalnya si penggugat satu, penggugat satu itu dia punya lahan dimana, kemudian berapa tanamannya, perbuatan itu dilakukan kapan, semuanya itu sama, katanya pada satu waktu itu sekitar bulan Oktober 2021, bersamaan. Apakah mungkin dalam satu bersamaan itu diratakan semua? ini lah yang menjadi alat-alat eksepsi kita itu banyak lah nanti,” tambah Khalimi.

Lebih dalam, Khalimi menjelaskan, setelah ia amati sebenarnya perkara yang disengketakan tersebut memang ranahnya pidana, hanya saja saat itu penggugat memilih ke ranah perdata.

Kita lihat, ucap Khalimi, bahwa itu konten di positanya kan soal pengrusakan, kalau pengrusakan itu di dalam pasal 406 KUHP itu jelas.

“Intinya mah jadi sebenarnya harus dibuktikan dulu pidananya, betul engga dia merusak. Cuman kelihatannya ini, prediksi saya ini, kelihatannya dia menyimak juga bahwa lahan yang menjadi aktifitas dia itu lahan siapa, lahannya ternyata lahannya PG Rajawali yang punya sertifikat HGU,” ujar Khalimi.

“Walau pun memang perbuatan melawan hukum itu adalah, ya salah satunya pidana juga kan perbuatan melawan hukum, merugikan orang lain juga itu adalah sebuah perbuatan melawan hukum. Nah, tapi saya lihat itu lebih memilih perdata itu, dia menurut saya ya tidak pas, harusnya dibuktikan secara pidananya dulu,” ucap dia lagi.

Warga berkerumun di ruang tunggu sidang PN Indramayu, usai sidang gugatan perdata terkait pengrusakan tanaman, Selasa 24/5/2022 (Foto: Candra).

Sementara itu, di tempat dan hari yang sama, kuasa hukum penggugat, Deden Muhamad Surya mengatakan, pada intinya sidang mediasi hari itu (24/5) tidak ada titik temu, dan dalam persidangannya memang belum ada kesepakatan.

“Pada intinya masih kuat pada pendirian masing-masing. ya kalau dari pihak penggugat kan pada intinya meminta kerugian sesuai fakta lapangan yang terjadi kan, terus dari pihak tergugatnya memang dia tidak bersedia,” jelas Deden.

“Jadi memang disini tidak berbicara masalah peperangan jadi bicara win win solution aja. tapi memang pada saat mediasi win win solutionnya tidak ada makanya yaudah diputuskan saja mediasi selesai hari ini,” lanjutnya.

Dikatakan Deden, untuk sidang lanjutan akan digelar pada 31 Mei 2022 dengan agenda sidang pertama setelah mediasi gagal, yakni pembacaan gugatan.***

Penulis: Candra Shema Restullah

Editor: Budi Santoso

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button