MATARAMNTB

BNN Provinsi NTB Kembali Musnahkan Narkotika Jenis Shabu Seberat 757,01 Gram

MATARAM, BIDIKNASIONAL.com – Selasa, 21 Juni 2022, BNN Provinsi Nusa Tenggara Barat kembali melakukan Pemusnahan barang bukti kali ini dengan barang bukti dari 2 (dua) Kasus Narkotika.

Kepala BNNP NTB Brigjend Gagas Nugraha. SH, SIK, MM. MH mengatakan, Pemusnahan barang bukti ini adalah dari 2 (dua) Kasus Narkotika yaitu Kasus pertama dengan yang terjadi pada hari Minggu (27/03/22) sekitar pukul 13.20 Wita di Kantor Cabang jasa Ekspedisi di Jl. Cenderawasih No. 121 Kelurahan Brang Biji, Kecamatan Sumbawa, Kabuoaten Sumbawa dengan Tersangka SM.

Sedangkan kasus kedua dengan barang bukti lainnya dari kasus Narkotika yang terjadi pada hari Kamis (7/04/22) sekitar pukul 22.10 Wita bertempat di Hotel K di Jalan Abimayu No. 2 Lingkungan Banjar Kelurahan Clininaya, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram.

“Dengan tersangka 5 (lima) orang atas nama RA, SB, MWD, ZULdan MD” terangnya.

Dimana Kronologis Kasus Pertama berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa adanya pengiriman Narkoba jenis Shabu dan Ekstasi via jasa pengiriman ekspedisi yakni di Kantor Cabang jasa Ekspedisi di Jalan Cenderawasih No. 121 Kelurahan. Brang Biji, Kecamatan Sumbawa, Kabupaten Sumbawa, Provinsi Nusa Tenggara Barat dengan nomor resi JO0127019274.

Setelah dilakukan penyelidikan oleh Tim Berantas BNNP NTB dengan berkoordinasi dengan pihak terkait didapatkan nama pengirim dan penerima yakni pengirim : KITTY OLSHOP, Kapasan 45-47, Surabaya, Jawa Timur No HP 08231342165.

“Penerimanya inisial JPO alamat Jl. Tamrin No. 17, Kelurahan. Seketeng, RT 01 RW 02, Sumbawa Besar, Kemudian pada hari Minggu, 27 Maret 2022, sekitar jam 13.20 Wita, Tim Berantas BNNP NTB telah berhasil mengamankan penerima paketnya yang belakangan diketahui bernama SMB sebagaimana identitas KTPnya yang ditunjukan kepada petugas jasa ekspedisi” ungkapnya Gagas Nugraha.

Ia mengatakan, Setelah dilakukan penggeledahan terhadap paket ataupun orangnya, Tim Berantas BNNP NTB berhasil menemukan 2 (dua) plastik klip bening yang berisi kristal putih diduga Narkotika golongan 1 jenis Methamfetamina atau biasa disebut dengan Shabu dengan berat bersih 99,67 gram dan 2 (dua) butir dalam plastik bening yang diduga Narkotika golongan 1 jenis MDMA atau biasa disebut dengan Ekstasi seberat 0,44 gr, yang disimpan didalam mainan boneka dalam paketan tersebut.

Kasus Kedua, Kepala BNNP NTB ini menyebutkan informasi di bahwa di Hotel K Mataram akan dilakukan transaksi Narkoba jenis Shabu, kemudian pada hari Kamis (07/04/22) sekitar jam 22.20 Wita Tim Berantas BNNP NTB berhasil melakukan penangkapan terhadap 3 (tiga) orang yang masing-masing bernama SB, M dan Z di hotel K

Petugas berhasil mengamankan 11 (sebelas) buah bungkusan berbentuk bulatan lonjong berwarna hitam yang didalamnya masing-masing berisi diduga Narkotika, golongan 1 jenis Methamfetamine atau biasa disebut Shabu, yang saat itu dibawa oleh Z saat hendak berjalan keluar hotel untuk bertemu dengan seseorang yang belakangan bernama R untuk menyerahkan Shabu karena sebelumnya mereka sudah terlebih dahulu saling telpon untuk bertemu di jalan dekat Hotel K tersebut.

“Setelah petugas BNNP NTB menangkap 3 (tiga) orang yang masing-masing bernama SB, M dan Z untuk bertemu di jalan dekat dengan Hotel K dengan teknik control delivery dimana petugas yang berpura-pura akan menjadi kurir

Untuk menyerahkan Shabu tersebut kepada R karena sebelumnya diantara 3 (tiga) orang yang sudah diamankan terlebih dahulu tersebut memang tidak saling kenal dengan R.

Setelah saat disepakati lokasi transaksi oleh R dengan petugas BNNP NTB yang menyamar berpura-pura sebagai kurir tersebut, sekitar jam 22.10 Wita datang R dengan menggunakan sepeda motor berboncengan dengan seorang laki-laki yang belakangan diketahui bernama MD datang menghampiri petugas BNNP NTB yang menyamar di sekitar jalan Abimanyu yang lokasinya tidak jauh dari Hotel K.

Setelah sempat saling menyapa diantara R dengan petugas BNNP NTB yang menyamar tersebut, merasa curiga langsung R hendak kabur tancap gas sepeda motornya, namun berhasil dicegat dan digagalkan oleh petugas BNNP NTB yang sudah menyebar sebelumnya di TKP.

“Saat digeledah oleh petugas BNNP NTB diamankan 1 (satu) buah HP dan 1 (satu) buah sepeda motor yang dipakai oleh R”

Saat diinterogasi di TKP diakui oleh R bahwa benar dirinya disuruh mengambil Narkotika golongan 1 jenis Methamfetamina atau biasa disebut dengan Shabu tersebut oleh seseorang bernama D yang saat ini sedang berada di Batam.

“Pelaku melanggar pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan Ancaman Pidana Maksimal  Hukuman Mati dan minimal hukuman 5 tahun Penjara dan Denda maksimal 10 Milyar, Minimal 1 Milyar,” ujarnya.

Dalam kesempatam itu juga Kepala BNNP NTB mengatakan, walaupun saat ini semua konsentrasi untuk melakukan upaya pencegahan penyebaran virus Covid-19, BNN dan Jajaran akan tetap melakukan pengawasan terhadap peredaran gelap narkotika, terbukti para bandar memanfaatkan situasi ini dengan melakukan transaksi narkoba.

“Kesempatan ini juga saya mengimbau agar masyarakat meningkatkan kewaspadaan dan mengawasi penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotiika di lingkungan masing-masing. Serta kepada seluruh kalangan masyarakat apabila terdapat aktifitas yang mencurigakan seperti kegiatan transaksi jual beli Narkotika ataupun mungkin produksi jangan ragu segera menghubungi/melaporkan ke aparat terdekat baik kepada kepolisian, BNN melaului Telpon, sms, WhatsApp 085238944442 maupun aparat terkait lainnya” imbaunya Kepala BNNP NTB ini.

Adapun barang bukti yang di musnahkan
Setelah disisihkan untuk uji lab dari keseluruhan berupa 2 (dua) bungkus plastik bening dan 11 (sebelas) buah bungkusan berbentuk bulatan lonjong masing masing berisikan Shabu dengan berat netto keseluruhan 757,01 gram yang selanjutnya akan dimusnahkan dengan cara di blender disaksikan oleh pihak Kejaksaan, Danlanud, Polda, Bea Cukai, KOREM 162/WB.

Laporan: Aini

Editor: Budi Santoso

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button