Polres Lamongan hari Rabu (3/8/2022) membentuk Satuan Tugas (Satgas) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
LAMONGAN, BIDIKNASIONAL.com – Kepolisian Resor (Polres) Lamongan hari ini Rabu (3/08) membentuk Satuan Tugas (Satgas) PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak).
Hal ini dalam rangka memberikan rasa aman dan nyaman terhadap perkara yang melibatkan perempuan dan anak.
“Satgas PPA ini dibentuk untuk menangani masalah kekerasan yang menimpa terhadap perempuan dan anak.
“Selain menjadi garda terdepan, Satgas PPA juga menjadi ujung tombak dalam perlindungan dan penanganan kasus perempuan dan anak.
Dibentuknya satgas ini juga untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi mereka,” ungkap Kapolres Lamongan AKBP Yakhob Silvana Delareskha.
“Dalam Pasal 28 G ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 disebutkan, menurut Kapolres, bahwa setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia.
Kendati demikian, kata Kapolres, hak untuk mendapatkan perlindungan dari tindak kekerasan dijamin oleh konstitusi.
Ia menjelaskan, perempuan dan anak juga berhak untuk mendapatkan perlindungan dari segala permasalahan yang melanggar hak asasi manusia.
“Seperti 3 (tiga) kekerasan dengan segala bentuk dan jenisnya yang merendahkan derajat manusia dan diskriminasi disegala bidang pembangunan.
Serta perampasan hak milik merupakan hak yang harus dilindungi oleh pemerintah dan masyarakat.
Lebih lanjut, hal ini sesuai dengan jaminan yang diberikan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang melindungi hak asasi manusia termasuk hak asasi perempuan dan anak,” bebernya.
Dengan dibentuknya Satgas PPA ini, Kapolres berekspektasi, agar dapat memberikan pengayoman dan dukungan psikologi kepada korban dan saksi.
Selain itu, “Satgas PPA dapat memberikan pelayanan atas kolaborasi di bidang perempuan dan anak.
Ditambahkan Kapolres, Satgas PPA memiliki fungsi penjangkauan terhadap perempuan dan anak yang mengalami permasalahan, melakukan identifikasi kondisi dan layanan yang dibutuhkan.
“Termasuk melindungi perempuan dan anak dari lokasi kejadian hingga mengungsikan mereka yang mengalami kekerasan ke rumah singgah atau lembaga lainnya untuk menciptakan rasa aman,” ucapnya.
Dengan demikian, Satgas PPA juga dapat berperan untuk mendorong aparat hukum agar menegakkan hukum bagi pelaku kekerasan, sehingga memberi efek jera bagi pelaku.
“Launching Satgas PPA ini bukan hanya Formalitas karena kedepannya benar benar dapat memberikan perlindungan kepada Perempuan dan Anak baik secara psikis maupun mental.
“Mengingat jumlah kasus yang ditangani tahun 2021 jumlahnya 51 kasus, sedangkan tahun 2022 ini jumlahnya 29 kasus, perlunya sikap untuk meminimalisir kasus yang melibatkan perempuan dan anak.
Untuk itu, mari bersama-sama serta bertekad untuk mengurangi kasus perkara pada perempuan dan anak,” tandasnya.
Diakhir kegiatan, dilakukan penuematan rompi oleh Kapolres Lamongan kepada satgas yang bertugas, kemudian dilanjutkan dengan foto bersama.
Kegiatan yang diikuti oleh Wakapolres Lamongan, Para Pejabat Utama, Kasi Pidum Kejari, Kasi Anak, Dinsos, Kasi PA Dinas P3A, LBH, P2TP2A dan Psikolog, digelar di ruang K3i Polres Lamongan.
Penulis : Bang IPUL / Tian
Editorial : Budi Santoso