JATIMMALANG

DINAS KESEHATAN KABUPATEN MALANG PEDULI ODGJ

Plt.Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Malang, Dra. Mursyidah, Apt. M.Kes.

KAB.MALANG, BIDIKNASIONAL.com – Dari hasil data yang telah ditetapkan Dinas Kesehatan, jumlah ODGJ di Kabupaten Malang tahun 2021 sebanyak 4.970 orang. Sementara itu, jumlah kasus pasung di Kabupaten Malang hingga 2022 ada sebanyak 43 orang.

Plt Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Malang, Dra. Mursyidah, Apt. M.Kes. menjelaskan, bahwa kondisi tersebut sangat memprihatinkan.

“ODGJ di tempat kita itu angkanya hampir 5000. Merasakan hal itu kita miris, ditambah masyarakat yang mungkin takut ada yang dipasung.” tuturnya. Jum’at, (5/8).

Adanya kerjasama lintas sektoral yang digagas untuk mempercepat realisasi program tersebut, Mursyidah menjelaskan bahwa pihaknya memiliki data ODGJ by name by address yang akan ditindaklanjuti oleh Dispendukcapil bagi ODGJ yang tidak memiliki NIK dan apabila mereka telah memiliki NIK maka Dinas Sosial Kabupaten Malang dapat merekomendasikan pembuatan Penerima Bantuan Iuran Daerah (PBID) bagi ODGJ yang kurang mampu. Ini merupakan wujud dari hadirnya pemerintah untuk turut membantu ODGJ.

“Jangankan BPJS, NIK saja tidak punya. Misalnya ada orang yang dipasung, kita harus segara berkoordinasi untuk dirujuk ke Rumah Sakit jiwa, kalau tidak punya biaya tentunya pemerintah harus hadir disana.” jelasnya.

Mursyidah juga menyampaikan, untuk meningkatkan pelayanan pada ODGJ, pemerintah Kabupaten Malang telah memiliki pelayanan kesehatan jiwa bernama Posyandu Jiwa.

“Sebanyak 30 Posyandu Jiwa telah tersebar ke berbagai wilayah layanan Puskesmas di Kabupaten Malang,” paparnya.

Mursyidah menyebutkan, kini kasus ODGJ yang masih pasung di tahun 2022 telah mencapai angka 0 kasus, artinya mereka telah mendapatkan penanganan yang seharusnya dan tidak ada lagi yang dipasung.

“Kalau ODGJ nya masih ada, tapi kalau yang dipasung sudah tidak ada. Mereka (ODGJ) dapat mendapat pelayanan dari puskesmas,” tukasnya.

Komitmen Pemerintah Kabupaten Malang dalam melindungi ODGJ ini diimplementasikan dalam pencanangan program “Kabupaten Malang Bebas Pasung” pada 25 Juli 2022 lalu.

Kini, pemerintah Kabupaten Malang fokus pada langkah pemulihan ODGJ yang telah mendapatkan perawatan untuk kembali ke lingkungan sosialnya. Sebab kondisi kejiwaannya yang sensitif.

Hal ini menurut Mursyidah dibutuhkan dukungan pihak keluarga dan masyarakat.“Kita harus berikan penyuluhan kepada masyarakat, kepada keluarganya, agar bisa menerima dengan baik, memperlakukan mereka dengan baik, agar mereka itu tidak merasa disingkirkan.” tutupya.

Laporan: NN

Editor: Budi Santoso

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button