JATENGPEKALONGAN

Kasus Dugaan Tagihan Fiktif Pelabuhan PLTU Batang Masuk Babak Baru

Andritama Anasiska, SH.,M.H. Kasi Intel Kejaksaan Kota Pekalongan

● Kuasa hukum PT Sparta Putra Adhyaksa, M.Zainudin.SH: APH Bisa Mengejar Aktor Intelektual

KOTA PEKALONGAN, BIDIKNASIONAL.com -Kasus dugaan tagihan fiktif layanan kapal di pelabuhan PLTU Batang memasukki babak baru. Dalam waktu dekat, tersangka RY akan menjalani sidang karena berkas perkara sudah dinyatakan lengkap atau P21.

“Untuk kasus staf PT Aquila Transindo Utama sudah p21, tinggal menunggu tahap 2,”kata Kasat Reskrim Polres Pekalongan Kota, AKP Ahmad Masdar Tohari di kantornya, Senin (8/8).

Ia mengatakan tinggal menunggu kesiapan jaksa untuk menerima tersangka dan barang bukti. Pihaknya sudah melengkapi permintaan jaksa pada saat berkas masih P-19.

Kasat Reskrim menyebut pihak kejaksaan meminta ada penambahan keterangan seorang saksi. “Setelah penambahan itu, berkasnya dinyatakan lengkap.” Terangnya.

Kasintel Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pekalongan, Andritama Anasiska saat ditemui di meja kerjanya, menyebut berkas P21 itu bernomor B 1055/m.3.12/eoh.1/08/2022. Selanjutnya, pihaknya akan berkoordinasi dengan penyidik terkait penyerahan tersangka dan barang bukti.

“Langkah berikutnya adalah membentuk tim jaksa penuntut umum dan rencana dakwaan, untuk kelengkapan administrasi. Kemudian dilimpahkan ke pengadilan,”jelasnya.

Didik pramono Direktur PT.SPA dan Kuasa Hukum PT Sparta Putra Adhyaksa, M.Zainudin. SH

Ditempat terpisah Kuasa hukum PT Sparta Putra Adhyaksa, M.Zainudin.SH mengapresiasi kinerja polres Pekalongan Kota dan kejari Kota Pekalongan.

Ia berharap perkara itu segera disidangkan dan menyebutkan proses hukum terhadap dugaan tagihan fiktif ini merupakan pintu masuk dugaan mafia Pelabuhan di PLTU Batang.

“Saya harap APH (Aparat Penegak Hukum) bisa mengejar aktor intelektual di balik semua ini. Karena yang jadi tersangka saat ini hanya staf biasa,” tegasnya.

M.Zainudin menambahkan sudah melaporkan kasus itu hingga ke Presiden Republik Indonesia Joko Widodo.

Laporan: Dikin

Editor: Budi Santoso

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button