ACEHGAYO LUES

Nggak Kapok! Satreskrim Polres Gayo Lues Ciduk Residivis Spesialis Penipuan dan Penggelapan, 8 Sepeda Motor Diamankan

GAYO LUES, BIDIKNASIONAL.com – Personil Satreskrim Kepolisian Resort Kabupaten Gayo Lues ciduk residivis pelaku tindak pidana penipuan dan penggelapan lintas kabupaten.

Modus operandinya, tersangka menciptakan hubungan kedekatan dengan cara menyamarkan identitas dirinya untuk mengelabui calon korban.

Residivis tersebut diketahui warga Aceh Barat Daya, Desa Kuta Bahagia Kecamatan Kuala Bate yang berinisial Dedi Sahputra Bin Mustafa Kamal (34) tahun.

Kapolres Gayo Lues AKBP Efrianza SIK mengatakan dalam siaran persnya, Selasa (13/09/2022), dari catatan polisi  pelaku merupakan residivis  dan beberapa kali keluar masuk penjara dalam kasus yang sama.

Selain melakukan perkara diwilayah hukum Polres Gayo Lues, tersangka juga melakukan perkara yang sama diwilayah hukum polres lainnya dijajaran Polda Aceh.

“Pada tahun 2017 pernah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Tapaktuan Aceh Selatan dan dilembaga pemasyarakatan Blang Pidie Aceh Barat Daya pada tahun 2019”  ujar Efrianza, sembari menambahkan tersangka ini diciduk 28 Agustus 2022 lalu dari desa Gumpang Lempuh, Putri Betung sekira pukul  17.30 Wib, saat tersangka sedang mencari pembeli sepeda motor hasil penipuan yang dilakukan sehari sebelumnya.

Akibat perbuatannya tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Gayo Lues, dan terancam dengan hukuman lima tahun penjara.

Laporan: dir

Editor: Budi Santoso

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button