ACEHSUBULUSSALAM

Dugaan Korupsi DD Kampong Kuta Tengah TA.2019-2020, Kejari Subulussalam Tetapkan Satu Orang Tersangka

Mantan Pj Kepala Desa Kuta Tengah, Kecamatan Penanggalan, Kota Subulussalam diperiksa sebagai tersangka Dugaan korupsi Dana Desa Tahun Anggaran 2019-2020 oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Subulussalam

SUBULUSSALAM, BIDIKNASIONAL.com – Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Subulussalan menetapkan satu orang tersangka atas perkara dugaan korupsi Dana Desa (DD) Kuta Tengah Tahun Anggaran 2019-2020.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Subulussalam Mayhardy Indra Putra, SH.MH melalui Kasi intel Kejari Subulussalam dalam siaran pers nya mengatakan, sekitar pukul 13.30 WIB sampai dengan Selesai, Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Subulussalam menetapkan 1 (satu) orang tersangka dengan inisial T.

” Tersangka diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi Penyelewengan Dana Desa, Kampong Kuta Tengah kecamatan Penanggalan Kota Subulussalam Tahun Anggaran 2019 dan Tahun 2020,” kata Delfiandi, SH, Kamis (22/09/2022).

Pada kasus ini dikatakan, tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) Huruf a dan b , ayat (2) dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 dan atau Pasal 3 Jo Pasal 18ayat (1) Huruf a dan b , ayat (2) dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999.

Kasi Intel Kejadi Subulussalam menyampaikan, berdasarkan hasil PKN dari Inspektorat Kota Subulussalam kerugian Negara yang ditimbulkan oleh tersangka sebesar Rp. 284.625.083 (Dua ratus delapan puluh empat juta enam ratus dua puluh lima ribu delapan puluh tiga rupiah).

” Terhadap tersangka dilakukan penahanan oleh penyidik selama 20 (dua puluh) hari kedepan di Rumah Tahanan Kelas II B Singkil,” tambahnya.

Diketahui sebelumnya, Kejari Subulussalam Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Subulussalam bersama Inspektorat Kota Subulussalam melakukan Klarifikasi Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyelewengan Dana Kampong Kuta Tengah kecamatan Penanggalan, Kota Subulussalam tahun anggaran 2019 dan tahun anggaran 2020, bertempat di Aula Kejaksaan Negeri Subulussalam, rabu (07/09/2022) yang dihadiri oleh perangkat Desa Kota Tengah Kecamatan Penanggalan Kota Subulusssalam.

Kajari Subulussalam melalui Kasi Intel Delfiandi, SH, saat dikonfirmasi BIDIKNASIONAL.com membenarkan bahwa Kejari Subulussalam Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Subulussalam bersama Inspektorat Kota Subulussalam melakukan Klarifikasi Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyelewengan Dana Kampong Kuta Tengah tahun anggaran 2019 dan tahun anggaran 2020.

Sebagaimana diberitakan BIDIKNASIONAL.com edisi (08/06/2022) Kejaksaan Negeri Kota Subulussalam sedang menyelidiki terkait penggunaan Anggaran Dana Desa (ADD) di Desa Kuta Tengah Kecamatan Penanggalan Kota Subulussalam, Aceh.

Penyelidikan yang sedang di selidiki tersebut merupakan Laporan pertanggung jawaban (LPJ) Desa Kuta Tengah, Kecamatan Penanggalan sejak Tahun Anggaran (TA) 2019 sampai dengan Tahun Anggaran 2020.

Kajari Subulussalam melalui Kasi Intel Delfiandi,SH saat dikonfirmasi awak media di ruang kerjanya mengatakan mengenai hal tersebut sedang proses tahap penyelidikan dan telah di mintai keterangan saksi dari perangkat desa.

“Kita sudah panggil beberapa orang sebagai saksi guna untuk di mintai keterangan lebih lanjut,” kata Delfiandi,SH Kasi Intel Kejari Subulussalam di dampingi Renaldo Kasi Pidsus Kejari Subulussalam, Pada (Rabu(08/06/2022).

Defiandi mengatakan pemanggilan 10 orang sebagai saksi tersebut guna untuk di minta bahan keterangan terkait Laporan pertanggung jawaban (LPJ) Penggunaan Anggaran Dana Desa (ADD), Desa Kuta tengah tahun Anggaran 2019 sampai dengan 2020.

Sampai saat ini kita sedang menyelidiki dan telah meminta keterangan sepuluh (10) orang sebagai saksi,”Jelasnya.

Mengenai terkait kerugian negara ,apakah ada dugaan tindak pidana korupsi (TPK) atau tidaknya kita belum bisa memastikan,” Ungkapnya menjawab pertanyaan beberapa rekan media.

Laporan: AGUS DARMINTO

Editor: Budi Santoso

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button