LAMPUNGPRINGSEWU

Tiga Bulan Buron, DPO Pencurian Sepeda Motor Diringkus Satreskrim Polres Pringsewu

Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Pringsewu, Polda Lampung berhasil meringkus seorang DPO kasus pencurian sepeda motor berinisial AS (25), Sabtu (1/10/22), Foto: Humas

PRINGSEWU, BIDIKNASIONAL.com – Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Pringsewu, Polda Lampung berhasil meringkus seorang DPO kasus pencurian sepeda motor berinisial AS (25) warga Desa Sukajaya Kecamatan Way Khilau Kabupaten Pesawaran, Lampung pada Sabtu (1/10/22).

Kasat Reskrim iptu Feabo Adigo Mayora Pranata mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi menjelaskan, tersangka AS diringkus polisi pada Sabtu dinihari sekira pukul 03.00 Wib.

Tersangka diringkus polisi ditempat persembunyiannya yang berada di areal perkebunan di desa Sintuk Kecamatan Way Khilau Kabupaten Pesawaran.

“Benar, Sabtu dinihari kemarin Polisi berhasil meringkus seorang DPO kasus pencurian berinisial AS. Tersangka diringkus disebuah gubuk yang dijadikan tempat persembunyiannya selama menjadi buronan Polisi,” jelas kasat Reskrim dalam keterangan tertulisnya pada Minggu (2/10/22) siang.

Dikatakan kasat, tersangka AS ditangkap polisi lantaran terlibat dalam perkara pencurian 1 unit sepeda motor Honda beat No.Pol B 3371 BWB dan 1 unit ponsel merk Vivo Y12s milik korban Ibnu Yusuf (38) warga Pekon Kresnomulyo, Ambarawa Pringsewu, pada 10 Juni yang lalu.

Pencurian itu dilakukan bersama salah satu tersangka lain berinisial HM als Umay yang telah tertangkap terlebih dahulu dan sedang menjalani vonis di LP Kota Agung, Tanggamus.

“Tersangka AS ditangkap berdasarkan hasil pengembangan yang dilakukan terhadap tersangka HM alias Umay,” jelasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka telah dijebloskan ke sel tahanan Mapolres Pringsewu dan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian.

“Tersangka terancam hukuman pidana penjara hingga 7 tahun lamanya.” Tandasnya.

Terpisah, tersangka AS mengaku ikut terlibat dalam pencurian sepeda motor setelah diajak tersangka HM. Dalam kasus pencurian yang dijalaninya tersangka berperan mengantar tersangka HM sampai disekitar TKP sedangkan tersangka HM menjadi eksekutor pengambil sepeda motor.

Setelah berhasil menggasak sepeda motor korban, tersangka AS bertugas membawa sepeda motor hasil curian kekediaman HM. Lalu keesokan harinya sepeda motor hasil curian dijual oleh tersangka HM.

Dia juga mengatakan, setelah tau tersangka HM ditangkap Polisi dirinya mengaku ketakutan lalu kabur bersembunyi di areal perkebunan di yang masih berada di daerah kecamatan Way Khilau.

“Saya selalu dihantui rasa takut selama menjadi buronan pak, saya sangat menyesal,” ungkapnya.

Laporan: abd/Rilis

Editor: Budi Santoso

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button