KALTENGMURUNG RAYA

Rumiadi: Raperda Masyarakat Hukum Adat MHA Sangat Dibutuhkan

Sekda Mura, Dr. Hermon, M.Si saat membuka rapat koordinasi terkait kajian akademik tentang penyusunan Raperda HMA (Foto: hms) 

MURUNG RAYA, BIDIKNASIONAL.com – Ketua Badan Pembentukkan Rancangan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Murung Raya Rumiadi menyambut baik rapat koordinasi dan sosialisasi atas terlaksananya kajian akademik dalam penyusunan Raperda Masyarakat Hukum Adat (MHA) di wilayah Kabupaten Murung Raya yang dilaksanakan belum lama ini.

Dikatakankan politisi PDI Perjuangan itu, bahwa Raperda masyarakat hukum adat ini merupakan kebutuhan bagi masyarakat Kabupaten Murung Raya mulai dari tingkat Kabupaten hingga di Pedesaan terpencil wilayah hukum adat Murung Raya.

“Mudahan-mudahan dengan adanya penyusunan Raperda ini seluruh stakeholder dapat memberikan masukan sejauh mana tahapan-tahapan hukum adat dan bagaimana implementasinya, baik itu secara akademik, kelompok dan di lapangan itu sendiri,” Kata Rumiadi, Selasa 4 Oktober 2022. 

Dirinya menilai, konteks mengenai hukum adat, budaya dan wilayah sangat vital. Karenanya,  sangat diperlukan kerjasama yang baik serta masukan dan usulan dari semua pihak.

“Raperda ini menurut kami sangat vital dalam konteks mengenai hukum adat, budaya dan wilayah. Sangat diperlukan kerjasama yang baik serta masukan dan usulan dari seluruh pihak agar terciptanya susunan Raperda Masyarakat Hukum Adat yang baik serta memberikan dampak manfaat bagi kesejahteraan dan kepentingan masyarakat,” jelasnya lagi.

Disisi lain, Sekda Murung Raya Hermon menjelaskan rapat koordinasi dan sosialisasi penyusunan naskah akademik dan Raperda masyarakat hukum adat menindaklanjuti turunan pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 35/PUU-X/2012.

“Dalam putusan itu menegaskan bahwa hutan adat adalah hutan yang berarti wilayah adat bukan lagi hutan negara. Sementara dalam Permendagri tentang pedoman perlindungan dan pengakuan masyarakat hukum adat, ditingkat Provinsi juga diatur dalam Perda nomor 16 tahun 2008 tentang kelembagaan adat Dayak di Kalimantan Tengah (Kalteng),” tutupnya.

Laporan: hms/Efendi

Editor: Budi Santoso

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button