JATENGPEKALONGAN

Sidang Lanjutan Agenda Pembuktian PT.ATU VS PT.SPA

Didik Pramono Direktur PT.Sparta Putra Adhiyaksa Didampingi Kuasa Hukumnya M.Zaenudin. SH (Foto: Dikin)

PEKALONGAN, BIDIKNASIONAL.com – Sidang perdata lanjutan antara PT.Aquila Transindo Utama (ATU).dan PT.Sparta Putra Adhiyaksa (SPA) yang digelar di Pengadilan Negeri Pekalongan,dengan agenda penyampaian daftar alat bukti tambahan, digelar pada hari Senin(10-10-2022).

Kuasa Hukum PT.Aquila Transindo Utama (ATU).Oktorian Sitepu mengatakan,ini hanya persoalan sakit hati bukan tagihan invoice fiktif yang bersangkutan terlalu dibesar-besarkan dasarnya sakit hati.

“Kami memiliki rekaman saat mediasi diadakan di Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) yang bersangkutan sakit hati dan kesal, sehingga tidak membayar tagihan dan melaporkan ke PLTU dikarenakan tidak menerima informasi kedatangan kapal,” ungkapnya.

“Lanjut Oktorian Sitepu menyampaikan bahwa pihaknya menyerahkan alat bukti rekaman tersebut ke Majelis Hakim Seperti bukti rekaman, SPT pembayaran, Faktur pajak dan Invoice,” terangnya.

Terpisah Kuasa Hukum PT. Sparta Putra Adhiyaksa (SPA), M.Zaenudin.SH mengatakan pihak penggugat tidak bisa membuktikan tuduhannya didepan Majelis Hakim, secara subjektif tidak bisa menunjukkan bukti-bukti Invoice yang ditagihkan.

“Dengan Total 16 lembar Invoice yang menjadi tagihan dihadapan sidang didepan Majelis Hakim tidak bisa dibuktikan,dan kasus invoice yang dipalsukanpun oleh mantan PT.Aquila Transindo Utama (ATU).Rosy jelas-jelas Sudah dipersidangkan statusnya sudah terdakwa,” Ujar Zaenudin.SH.

Laporan: Dikin

Editor: Budi Santoso

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button