CILACAPJATENG

Diduga Cabuli 9 Anak Dibawah Umur, Guru Ngaji Ini Ditangkap Polisi

Satreskrim Polresta Cilacap menangkap seorang guru ngaji bernama M (41) atas dugaan tindak pidana percabulan terhadap anak di bawah umur. M diduga mencabuli 9 anak (Foto: Humas Polres Cilacap)

CILACAP, BIDIKNASIONAL.com – Satreskrim Polresta Cilacap menangkap seorang guru ngaji bernama M (41) atas dugaan tindak pidana percabulan terhadap anak di bawah umur. M diduga mencabuli 9 anak.

Wakapolresta Cilacap Kompol Suryo Wibowo S.I.K. mengatakan M diduga melakukan pencabulan terhadap 9 anak dari bulan Januari – bulan Oktober 2022. Aksi bejad pelaku ini terbongkar setelah ada anak yang merupakan korban pelecehan kerumah dalam keadaan menangis.

“Korban pulang kerumah dalam keadaan menangis dan menceritakan kepada keluarganya bahwa pelaku telah mencabuli korban saat sedang mengaj,” Ucap Suryo.

Atas kejadian tersebut, keluarga korban langsung melaporkan ke Kantor Polresta Cilacap guna diproses sesuai dengan perundang undangan yang berlaku.

Atas kelakuanya, kini M telah ditetapkan menjadi tersangka dan disangkakan dengan pasal 82 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2006 Tentang Penetapan Perpu No 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang Undang Republik Indonesia No 23 tahun 2022 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang Undang

Sumber: Humas Polres Cilacap

Laporan: Asep Granat

Editor: Budi Santoso

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button