JATIMLAMONGAN

Pengangkatan Perangkat Desa Pelangwot Lamongan Dianggap Tak Mengindahkan Perbup, Peserta Minta Ujian Ulang

Kuasa Hukum Ali Fuad Hasyim, S.H., M.H., dengan memampangkan kepada sejumlah wartawan copian surat penolakan di halaman kantor kecamatan Laren, Selasa (25/10/2022)/ Foto: Bang IPUL / Tian

LAMONGAN, BIDIKNASIONAL.com
Salah satu peserta menolak hasil keputusan ujian pengangkatan perangkat desa pada formasi Kepala Dusun di Desa Pelangwot, Kecamatan Laren, Kabupaten Lamongan, meminta ujian ulang.

Pasalnya, hal ini karena Tim Pelaksana (panitia) terindikasi menyalahi aturan dan tak mengindahkan Peraturan Bupati (Perbup) Lamongan tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa di Kabupaten Lamongan.

Kami menolak dan meminta kepada ketua tim pengawas dalam hal ini Camat Kecamatan Laren, agar ujian pengangkatan perangkat desa pada formasi Kepala Dusun Lengor ini diulang kembali.

“Kita menganggap ujian perangkat desa dalam hal ini calon kepala Dusun Lengor diulang kembali karena kita anggap sudah menyalahi aturan,” ungkap Ali Fuad Hasyim kepada sejumlah wartawan, Selasa (25/10).

Dikatakan, Ali Fuad Hasyim kuasa hukum salah satu peserta ujian, dalam ujian perangkat desa/Kepala Dusun ini ada beberapa hal yang dilanggar oleh panitia.

Diantaranya, pertama, adanya keterlibatan orang lain dalam pelaksanaan ujian pengangkatan perangkat desa terbukti dengan hadirnya saudara Munif dan H. Miftahul Jannah dalam pelaksaan ujian serta saat koreksi soal berlangsung.

” Padahal kedua orang tersebut bukan bagian dari tim pelaksana maupun pengawas ujian pengangkatan perangkat desa di Desa Pelangwot, Kecamatan Laren kali ini. Dipertegas oleh Fuad, ada dua orang yang bukan dari bagian panitia atau pengawas yang ada dalam ujian tersebut.

Diterangkan pada pasal Pasal 11, ayat 2 Peraturan Bupati Lamongan Nomor 43 Tahun 2017 Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Lamongan Nomor 17 Tahun 2016 ini mengatur segalanya,” terang Fuad yang juga sebagai dosen Universitas Billfath Lamongan ini.

Menurut Fuad, dalam proses pembuatan soal atau materi ujian di Balai Desa Pelangwot pada Kamis (13/10/2022) tempo lalu, pada hakikatnya tidak ada proses pembuatan soal ujian dan yang ada hanya pencetakan penggandaan soal terbukti panitia yang hadir tidak ada yang membawa refrensi untuk pembuatan soal ujian.

Lebih lanjut, dia Fuad menyebutkan bahwa panitia juga tidak mengumumkan calon perangkat desa baik yang memenuhi persyaratan dan berhak mengikuti ujian maupun tidak memenuhi syarat setelah mendapatkan rekomendasi dari camat.

” Ada lagi panitia tidak menyusun jadwal rangkaian seleksi perangkat desa dengan bukti tidak adanya sosialisasi jadwal yang pasti,” bebernya.

Sementara, diakui oleh tim pengagkatan perangkat desa bahwa pihaknya sudah melakukan tahapan sesuatu prosedur dan aturan yang ada.

“Kalau keberatan hasil ujian itu sah-sah aja bagi setiap peserta, karena di aturan Perbup juga diperbolehkan jika dirasa kurang pas bisa mengajukan keberatan,” kata ketua tim pengagkatan perangkat desa Pelangwot Daeng Adib Wijaya.

Terpisah, Syam Teguh Wahono selaku ketua tim pengawas dan juga Camat Laren dalam hal ini mengatakan, seleksi ujian pengangkatan perangkat desa di Desa Pelangwot, Kecamatan Laren.

Digelar seleksi pada 3 (tiga) formasi jabatan, diantaranya Sekretaris Desa (Sekdes), Kepala Dusun (Kasun) Lengor serta Kasi Kesejahteraan Masyarakat (Kesmas), dan hal itu menjadi keberatan atas hasil ujian yakni untuk jabatan Kasun Lengor.

Diakui oleh Syam Teguh, tadi sudah bertemu dengan kepala desa dan juga pihak panitia pengangkatan perangkat desa guna mengklarifikasi atas adanya keberatan dari hasil ujian perangkat desa di Desa Pelangwot ini.

Dalam hal ini disampaikan, ada 4 hal poin yang menjadi tuntutan dari pihak yang mengaku keberatan, camat sudah menerima laporan dari desa maupun panitia (tim pelaksana),” terangnya.

Meski demukian, kata Camat Teguh, apakah l ujian pengangkatan perangkat desa tersebut bisa digelar ulang, pihaknya masih harus rapat dengan jajaran terlebih dahulu.

Selain itu juga, jika nantinya tak menemukan titik temu maka ia akan berkoordinasi dengan birokrasi lebih atas yakni Pemkab Lamongan.

“Kalau memang semua fihak tidak bisa clear ya nanti saya tetap akan koordinasi ke yang lebih atas.

Penulis : Bang IPUL / Tian
Editorial : Budi Santoso

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button