ACEHGAYO LUES

Polsek Blangkejeren Selesaikan Perkara Pengancaman Ini Secara Restorative Justice

Kedua belah pihak akhirnya sepakat berdamai secara kekeluargaan (Foto.dok: dir)

GAYO LUES, BIDIKNASIONAL.com – Kapolsek Blangkejeren IPDA Irwansyah telah memediasi permasalahan pengancaman terhadap warga desa penggalangan di Polsek Blangkejeren.

Permasalahan Pengancaman ini terjadi sejak tanggal 10 November 2022. Awal mula kejadian, Sdr U selaku korban Pengancaman yang tinggal di desa Penggalangan, pada saat itu jalan menuju kerumah nya terjadi longsor, kemudian longsor tersebut mengenai rumah Pelaku Sdr P yang merupakan warga desa penggalangan juga, sehingga terjadi cekcok mulut antara pelaku dan korban.

Adapun Pelaku Sdr P mengancam korban Sdr U dengan pisau sehingga korban Sdr U melarikan diri.

Kapolres Gayo Lues AKBP Efrianza SIK melalui Kapolsek blangkejeren IPDA Irwansyah kepada Bidik Nasional, Selasa (29/11/2022) mengatakan bahwa saat ini kantor pelayanan Polsek Blangkejeren sudah berstatus Polsek Harkamtibmas (Pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat), tidak lagi melakukan penyidikan perkara, namun hanya menerima pengaduan dan semua permasalahan kasus ditangani secara mengedepankan sistem restorative justice.

Restorative justice adalah penyelesaian perkara pidana yg dlm mekanisme tata cara peradilan pidana yg berfokus pada pemidanaan pidana yg diubah menjadi proses dialog dan mediasi, dalam penyelesaian perkara.

” Kami berkoordinasi dengan kepala desa, Jema Opat (orang tue kampung),” ucap Irwansyah menjelaskan.

Kewenangan untuk menyelesaikan kasus-kasus ataupun perkara, sudah diatur dalam Qanun Provinsi Aceh Nomor 9 Tahun 2008 Tentang Pembinaan Kehidupan Adat dan Adat Istiadat.

Kapolsek Blangkejeren IPDA Irwansyah dibantu Kanitbinmas Aipda Jhoni Selian bersama Kepala desa dan Perangkat desa penggalangan memanggil kedua belah pihak yang bertikai beserta keluarga untuk memediasi masalah ini dan diberi waktu beberapa minggu untuk berpikir jernih sebelum masalah ini dilanjutkan sesuai dengan hukuman yang berlaku.

Akhirnya setelah mendengar nasehat dan pendapat dari Kapolsek dan Kepala desa, maka kedua belah pihak akhirnya sepakat untuk berdamai secara kekeluargaan.

Acara Perdamaian serta penandatanganan surat perdamaian dilaksanakan di Polsek Blangkejeren, dihadiri oleh Kepala desa Penggalangan dan para perangkat desa, dan keluarga dari kedua belah pihak, akhirnya kedua belah pihak saling bersalaman saling memaafkan, jelas IPDA Irwansyah.

Laporan: dir

Editor: Budi Santoso

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button