Pekerjaan Proyek Taman Nyawiji bernilai Rp 1,7 Milyar dianggarkan dari Dana Cukai Tahun 2022 (Foto.dok: Roy)
NGANJUK, BIDIKNASIONAL.com – Akibat Ulah Oknum Kontraktor ‘Nakal’ CV Panorama Indah dan kurangnya kwalitas mutu material menyebabkan Kontruksi hancur dan Sia-Sia.
Tidak sedikit kehawatiran berbagai kalangan Masyarakat pasalnya ada Paket Pekerjaan proyek taman nyawiji yang secara Kasat mata matrialnya jauh dari kwalitas standar.
Hal itu diungkapkan MN warga Kelurahan Kauman, Kecamatan Nganjuk, diduga hal tersebut disebabkan oleh Oknum Kontraktor Nakal dan Minimnya pengawasan sehingga tidak adanya teguran dari Dinas LH, Proyek Taman Nyawiji yang bernilai Rp 1,7 Milyar diambilkan Dana Cukai Tahun 2022, dikawatirkan bangunannya tidak akan bertahan lama dan barang pasti kwalitasnya sangat Diragukan.
“Sudah pernah juga kita menegur pelaksana namun hal itu tidak diindahkan, dan kecurigaan wargapun semakin bertambah yang diduga pondasi pekerjaanya tidak memenuhi ukuran sebagai mana Seharusnya,” tuturnya pada wartawan, Senin (26/12/2022).
Masyarakat Pemerhati Jasa Kontruksi, mantan PT Wijaya Karya Iwa Kartiwa, ketika ditemui berkomentar, dengan anggaran yang lumayan, Dinas LH Nganjuk, mentenderkan paket-paket pekerjaan tersebut tentunya dengan Prosedural dan tidak lengah karena pekerjaan harus baik dan benar.
Kalau memang benar pekerjaan tersebut materialnya batu dan pasirnya jelek ini pelanggaran sekali, kurangnya pengawasan dan tata tertib pelaksanaan di anggap sepele yang pada akhirnya pelaksana Pemenang Tender berbuat se-enaknya dilapangan, Percuma ada Pengawas dan Konsultan kalau toh dilapangan seperti itu, Kontrakror niat sekali Membohongi pemerintah dan Membodohi Masyarakat,” sebutnya.
Disambungnya lagi, Pemkab Nganjuk di Dinas terkait, sering kecolongan dan banyak pekerjaan yang mangkrak, Pejabat Pembuat Komitmen (PPKom), agar lebih jeli dan teliti.
“Harusnys PPKom mengawasi dengan ketat kontraktor dalam proyek pembangunan di Pemkab Nganjuk ,” tegas Iwa Kartiwa.
Ditambahkan Iwa Kartiwa, tahun ini banyak pekerjaan-pekerjaan yang tidak sesuai spek dan jangka waktunya.
Ini menjadi kelemahan sistem PPKom dan pengawasan, ternyata aturan boleh ambil uang muka 50 persen bagi penyedia juga menjadi bumerang, pasalnya setelah ambil uang muka pekerjaan juga tak maksimal atau tidak selesai.
Dalam hal ini pihak bank yang menjadi ketua asosiasi bertanggung jawab dengan memberikan rekomendasi.
Menurutnya, sejak awal pihak asosiasi menyaring kontraktor, kalau itu tak direkomendasikan oleh asosiasi maka tidak bisa ikut pelelangan.
“Jadi ketika ada permasalahan dalam pengerjaan proyek pun asosiasi juga ikut bertanggung jawab,” tegasnya.
Untuk itu, lanjutnya, terkait dengan uang muka 50 persen yang dapat diambil dulu, perlu dikaji kembali. Pasalnya, ketika dicek di lapangan saat pekerjaan kurang dua minggu, pihak kontraktor menjanjikan rampung tepat waktu.
“Seringnya kontraktor tidak selesai atau pekerjaan selesai tapi finishingnya semrawut,” seru Iwa Kartiwa.
Pentingnya penilaian dilakukan melalui aplikasi atau Sistem Informasi Kinerja Penyedia yang berdasarkan peraturan LKPP Nomor 4 Tahun 2021 yang memuat indikator penilaian.
Iwa Kartiwa juga berharap kontraktor yang kinerjanya kurang baik bisa dijadikan bahan evaluasi untuk meningkatkan kinerja dan kualitas.
Sedangkan yang penilaiannya sangat baik bisa mempertahankan kualitas, meningkatkan profesionalitas, sehingga bisa mengikuti proses tender untuk tahun yang akan datang.
“Semoga dengan penilaian ini bisa menjadi evaluasi bersama yang terbaik menjadi contoh yang lain, karena Nganjuk milik kita bersama,” tandasnya.
Laporan: Roy
Editor: Budi Santoso