Press Conference, Selasa 27/12, Resmob Polresta Sidoarjo berhasil mengungkap kasus wanita meninggal di tempat indekos (Foto.dok: yah)
SIDOARJO, BIDIKNASIONAL.com – Kasus wanita meninggal di tempat indekos di desa Mojoruntut Kecamatan Krembung Kabupaten Sidoarjo berhasil di ungkap Resmob Polresta Sidoarjo.
Awal kronologinya, ‘As’ pacar korban pada sabtu 24 desember pukul 21.26 wib di kamar indekos korban di desa mojo runtut kecamatan krembung kabuten sidoarjo.
As pacar korban melihat korban berinisial E seorang perempuan umur 26 tahun ditemukan meninggal di dalam kamar mandi dengan kondisi tangan dan kaki di ikat dengan tali rumput jepang, oleh saksi yg berinisial As seorang laki – laki umur 42 tahun merupakan pacar korban.
Ternyata korban ini sering melayani kencan dengan laki- laki di kamar kamar kosnya.
Terduga pelaku pembunuhan tetsebut adalah teman kencannya, berinisial RK seorang laki – laki, bekerja sebagai kuli bangunan usia 19 th Warga Lampung Sumatera.
Dalam Press Conference, Selasa 27/12, Kapolresta Sidoarjo Kombespol Kusumo Wahyu Bintoro di halaman Reskrim Polresta Sidoarjo menjelaskan, terduga pelaku dijerat pasal 365 KUHP dan pasal 388 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Laporan: yah
Editor: Budi Santoso