LABUHANBATUSUMUT

PMD Labuhanbatu Bolo Desa, Susun Program Desa K2 Mandiri

Sosialisasi perioritas penggunaan dana desa tahun 2023 yang dihadiri 75 kepala desa, 75 ketua BPD dan 75 ketua tim penyusun RKPdes tahun 2023 diruang data Kantor Bupati Labuhanbatu, Rabu (18/1/2023)// foto: M.Sukma

LABUHANBATU, BIDIKNASIONAL.com – Dalam rangka menyahuti Bolo Labuhanbatu, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) menyusun program pembangunan desa dengan strategi K2 Mandiri yang tertuang dalam Renstra DPMD tahun 2023 untuk mewujudkan desa mandiri.

Demikian dipaparkan Abdi Jaya Pohan, Kadis PMD Labuhanbatu diacara sosialisasi perioritas penggunaan dana desa tahun 2023 yang dihadiri 75 kepala desa, 75 ketua BPD dan 75 ketua tim penyusun RKPdes tahun 2023 diruang data Kantor Bupati Labuhanbatu, Rabu (18/1/2023), “Yang dimaksud dengan K2 mandiri adalah kreatif, kerjasama/ berkolaborasi dan mandiri,” ujarnya.

“Desa tidak bisa mandiri kalau tidak bekerjasama atau berkolaborasi dengan siapapun untuk membangun desa. “Desa harus kreatif, inovatif dan harus terbuka, dan mau berkerja sama dengan siapapun untuk membangun desa.

Desa yang mandiri dapat dimulai dengan mengali berbagai potensi yang ada dan berani berinovasi untuk kemajuan didesa.

Pemerintah desa sebaiknya menyediakan lapangan pekerjaan di desa, dengan mengaktifkan kembali Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) dan memberikan ruang bagi anak muda untuk berinovasi melalui pemberdayaan masyarakat desa,” paparnya.

Abdi juga menyebutkan, PMD saat ini sedang mempersiapkan, data base potensi desa.” PMD sedang mempersiapkan data base yang berkaitan dengan potensi setiap desa yang ada di Labuhanbatu,” ujarnya.

Pemberdayaan dasa wisata dan kelompok perempuan sebagai subjek pemberdayaan masyarakat. Pemberdayaan posyantekdes desa, sehingga kader posyantekdes menjadi penggerak inovasi desa dan Penguatan bumdes, DPMD telah membentuk klinik bumdes sebagai wadah konsultasi bagi bundes yang ada di Labuhanbatu.” DPMD akan membantu pemulihan Bumdes,” sebut Abdi.

Kades harus memiliki kemauan untuk mencari sumber pendapatan desa diluar DD, ADD dan BHPR, karena desa dibenarkan melakukan pungutan desa yg diatur melalui perdes.”Kades harus berupaya menggali potensi Pendapatan Asli Desa (PAD) yang ada didesa.

Selain itu, kerjasama desa, artinya DPMD akan mendorong agar desa melakukan kerjasama dengan desa lain dan pihak ketiga utk menggali potensi desa masing dan desa harus mampu membuat produk unggulan desa/one village one produk atau produk unggulan kawasan pedesaan.

Dicontohkannya, hampir setiap tahun desa membelanjakan DD untuk pemberdayaan masyarakat. Kalau membeli ternak lembu, upayakan desa menjadi penyedia daging lembu.Begitu juga kalau desa membelanjakan bibit sayur mayur, maka upayakan desa menjadi swasembada sayur mayur.

“Semuanya pengunaan DD sudah direncanakan dari awal dan berkesinambungan, sehingga desa memiliki produk unggulan” tegas Abdi.

Laporan: M.SUKMA

Editor: Budi Santoso

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button