Papan Informasi Proyek Pembangunan Pagar SMA Negeri 1 Pulau Pinang (foto: Adi)
LAHAT, BIDIKNASIONAL.com – Pembangunan pagar Sekolah Menengah Atas (SMA) 1 Pulau Pinang, Kabupaten Lahat, Provinsi Sumatera Selatan menelan anggaran Rp.33.000.000,- (Tiga Puluh Tiga Juta Rupiah).
Diketahui, pagar berukuran panjang 35 meter, tinggi 2 meter dan dikerjakan selama 1 bulan ini.
Tak pelak, sumbangan yang diduga berkedok pungutan sukarela, biaya pembangunan nya menjadi beban wali murid (19/1). Hal ini disampaikan oleh beberapa Wali Murid yang sangat mewanti-wanti agar namanya tidak dipublish.
Dihimpun dari berbagai sumber, bangunan pagar tersebut telah berdiri kokoh dikerjakan pada tahun 2022 silam.
Sebagai informasi dalam Pasal 181 huruf di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2010 menyebutkan Pendidik dan Tenaga Kependidikan, baik Perseorangan maupun kolektif, dilarang melakukan pungutan kepada peserta didik baik secara langsung maupun tidak langsung yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain ituPermendikbud Nomor 75 Tahun 2016 Pasal 12 huruf (a) menyebut, Komite Sekolah, baik perseorangan maupun kolektif dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam atau bahan pakaian seragam di sekolah.
Dalam hukum pidana secara umum mengatur bagi pihak kepala sekolah yang bersangkutan dan kepala Dinas Pendidikan setempat yang mengetahui dan tetap melakukan pungutan terhadap wali murid maka dapat dianggap menyalahgunakan jabatan, dan atas tindakan tersebut melanggar Pasal 423 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara. Begitu pula jika dikaitkan dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang melakukan pungutan dapat diancam dengan hukuman paling singkat empat tahun dan denda paling banyak 1 miliar rupiah.
BN telah mengirimkan surat konfirmasi kepada pihak SMAN 1 Pulau Pinang. Hingga berita ini diterbitkan, melalui pesan singkat WhatsApp pihak sekolah mengharapkan kehadiran wartawan.
BN akan mengupdate berita selanjutnya dengan mengkonfirmasi pihak – pihak ter kait.
Laporan: Adi
Editor: Budi Santoso