Uncategorized

Tiga Buah Ranperda Diserahkan Pemkab Murung Raya

Penyerahan ketiga buah Raperda dalam agenda rapat Paripurna ke- 2 Masa Sidang 1 tahun 2023 yang dilaksanakan di Gedung DPRD setempat, Kamis (19/1/2023)// foto: Efendi

MURUNG RAYA, BIDIKNASIONAL.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Murung Raya melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Hermon menyerahkan tiga buah rancangan peraturan daerah (Raperda) tahun 2023 ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk segera dibahas dan ditetapkan menjadi Perda.

Penyerahan ketiga buah Raperda tersebut dalam agenda rapat Paripurna ke- 2 Masa Sidang 1 tahun 2023 yang dilaksanakan di Gedung DPRD setempat, Kamis (19/1/2023)

Dalam sambutanya, Sekda Murung Raya Hermon menjelaskan Raperda usulan pemerintah Kabupaten Murung Raya tahun 2023 yang terdiri dari 3 buah, diantaranya 1 buah rancangan Peraturan Daerah perubahan dan 2 buah Raperda baru.

Adapun ketiga Raperda usulan tersebut, pertama Raperda tentang perubahan kedua atas Perda nomor 6 tahun 2006 tentang pedoman penyusunan organisasi dan tata kerja pemerintahan desa di Kabupaten Murung Raya.

Kedua Raperda tentang penyelenggaraan cadangan pangan dan jumlah cadangan beras dan yang ketiga, Raperda tentang mekanisme penerbitan surat pernyataan tanah.

“Dibentuknya Raperda ini merupakan salah satu wujud kepedulian pemerintah daerah dalam memberikan kepastian hukum untuk melakukan penertiban administrasi,” Jelas Hermon.

Dengan diajukannya 3 buah Raperda Kabupaten Murung Raya tahun 2023, agar kiranya dapat diagendakan pada masa Sidang I dan dilakukan pembahasan bersama-sama dengan badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) demi terwujudnya akuntabilitas dan sinergisitas dalam membangun daerah kita yang tercinta ini.

“Saya mengucapkan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada unsur pimpinan  dan segenap anggota DPRD Bapemperda  Kabupaten Murung Raya, serta seluruh perangkat daerah beserta jajarannya yang telah mendukung atas program usulan Raperda tersebut,” pungkas Hermon.

Laporan: Efendi

Editor: Budi Santoso

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button