Tukang Las bernama A Bin N (39 tahun) asal Jalan Bulak Cumpat Surabaya diamanakan Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya terkait dugaan kepemilikan Narkoba jenis Sabu, Sabtu 14 Januari 2023 (foto: Abd Rosi)
SURABAYA, BIDIKNASIONAL.com – Pengakuan tukang Las bernama A Bin N (39 tahun) asal Jalan Bulak Cumpat Surabaya, saat diinterogasi oleh pihak Kepolisian, mengakui bahwa beberapa kemasan poket sabu siap edar didapat dengan cara sistem ranjau.
Dalam setiap pengambilannya, tukang Las yang ditetapkan Polisi sebagai pengedar sabu-sabu tersebut, disekitar rerumputan belakang SPBU Jalan Kedung Cowek Surabaya, yang dikoordinir oleh seseorang.
Penangkapannya dilakukan pada hari Sabtu tanggal 14 Januari 2023 sekira pukul 09.30 Wib, didalam sebuah rumah kontrakan beralamat Jalan Bulak Cumpat Utara Surabaya, oleh Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
Adapun barang bukti yang mengarah A Bin N dugaan kuat sebagai pengedar yaitu 4 (empat) poket sabu dengan berat keseluruhan 3,48 gram, sebendel plastik klip kecil kosong, 1 (satu) unit Handphone merk Nokia warna biru berserta SIM Card Simpati dan sejumlah uang tunai senilai 195 ribu rupiah.
Kasatresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKP Hendro Utaryo menyebut, tersangka A Bin N merupakan Target Operasi (TO).
“Kebetulan kita dapati informasi tentang keberadaannya, selanjutnya segera dilakukan tindakan seketika itu,” kata AKP Hendro Utaryo, kepada wartawan Kantor BIDIK NASIONAL, Minggu (22/01/2023).
Alhasil, dalam penyergapannya. Petugas mendapati barang bukti sabu yang diakui milik tersangka. Kemudian petugas membopong tersangka ke Mako untuk dimintai keterangannya.
“Menurut pengakuan tersangka, bahwa barang haram tersebut didapat dari seseorang berinisial I (belum tertangkap) dengan cara membeli yang diambil secara sistem ranjau disekitar rerumputan belakang SPBU Jalan Kedung Cowek Surabaya,” terang AKP Hendro Utaryo.
Terkait kasus A Bin N, Perwira tiga balok emas dipundaknya menambahkan, masih dilakukan pendalaman terhadap tersangka. Sedangkan I (DPO) yang dicurigai sebagai bandar, masih dilakukan pengejaran.
“Guna mempertanggungjawabkan atas perbuatannya, tersangka A Bin N kami jeratkan dengan pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.
Pewarta: Abd. Rosi
Editor: Budi Santoso