Terkait Korupsi PT Waskita Beton Precast, Kadis PMPTSP Kab. Serang Diperiksa Kejaksaan Agung
Dr. Ketut Sumedana, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI
JAKARTA, BIDIKNASIONAL.com – Komitmen Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam menuntaskan perkara korupsi tidak diragukan. Senin 30 Januari 2023, Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) kembali memeriksa 1 orang saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT. Waskita Beton Precast, Tbk. pada tahun 2016 s/d 2020.
“Saksi yang diperiksa yaitu S selaku Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pemerintahan Kabupaten Serang, terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT. Waskita Beton Precast, Tbk. pada tahun 2016 s/d 2020 atas nama Tersangka HA,” ungkap Kapuspenkum Kejagung Dr. Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis yang diterima wartawan bidiknasional.com, Senin (30/2/2023)
Menurut Dr. Ketut Sumedana pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT. Waskita Beton Precast, Tbk. pada tahun 2016 s/d 2020.
“Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M,” ujarnya.
Laporan : Toddy Pras H
Editor : Budi Santoso