ACEHSUBULUSSALAM

Ketua Komisi B DPRK Subulussalam Desak Kewajiban Plasma PT. Laot Bangko Cepat Terealisasi

Perusahaan PT. Laot Bangko dan tiga koperasi penerima plasma di wilayah Kecamatan Sultan Daulat, yaitu Koperasi Batu Napal Mandiri, Koperasi Namo Buaya Sejahtera, dan Koperasi Al-Baroqah Kampong Singgersing melaksanakan pembahasan dan penandatanganan kerjasama berlangsung di ruang Aula Rapat Setdako Subulussalam (16/2)// foto: Agus Darminto

SUBULUSSALAM, BIDIKNASIONAL.com – Ketua Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Subulussalam mendesak semua pihak agar kewajiban plasma Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit PT. Laot Bangko secepatnya terealisasi.

Pernyataan tersebut disampaikan Ketua Komisi B DPRK Subulussalam, Ari Afriadi yang membidangi perkebunan kepada BIDIK NASIONAL, Kamis (16/1/2023).

“Diharapkan semua pihak ikut mendesak agar kewajiban plasma ini cepat terealisasi agar dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi masyarakat,” kata Politisi dari partai Gerindra ini.

Masih kata Ari, ke empat desa lain nya wilayah Kecamatan Penanggalan dan Simpang Kiri yang belum menerima pembagian sertifikat ke koperasi dan penanda tanganan kerjasama PT. laot bangko dan koperasi penerima plasma, juga secepatnya terealisasi agar jangan diabaikan dapat mengakibatkan kecemburuan sosial.

“Dalam hal ini pemerintah dan perusahaan harus serius menangani, karena ini bukan untuk kepentingan pribadi tapi untuk masyarakat, Pemerintah dan perusahaan harus serius menangani.” tegasnya.

Sebagai informasi, pada hari ini (16/2) antara Perusahaan PT. Laot Bangko dan tiga koperasi penerima plasma di wilayah Kecamatan Sultan Daulat, yaitu Koperasi Batu Napal Mandiri, Koperasi Namo Buaya Sejahtera, dan Koperasi Al-Baroqah Kampong Singgersing melaksanakan pembahasan dan penandatanganan kerjasama berlangsung di ruang Aula Rapat Setdako Subulussalam.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Walikota Subulussalam H.Affan Alfian Bintang,SE, Assisten 1 dan 2 setdako Subulussalam, Kepala BPN, Kadistanbun, Kabag Tapem, Kabag Hukum , Kadis Perindagkop, Dari PT.Laot Bangko, Camat Sultan Daulat, Kepala Desa Namo Buaya, Tiga Koperasi Wilayah Sultan Daulat.

Sebelumnya, Menurut Ari Afriadi, Perusahaan Perkebunan yang mendapat izin untuk budidaya dan sudah berjalan selama 2 Tahun, wajib membangun perkebunan masyarakat (plasma) seluas 20 persen dari luas lahan HGU. Jika selama tiga tahun tidak melaksanakannya akan dicabut perizinannya.

Laporan: Agus Darminto

Editor: Budi Santoso

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button