DPRD Kabupaten Malang Gelar Rapat Paripurna Perubahan 4 Raperda, Jum’at (24/3)// Foto: NN
MALANG, BIDIKNASIONAL.com – Berlangsungnya kegiatan rapat paripurna DPRD Kabupaten Malang membahas 4 (empat) perda yang perlu dengan adanya perubahan mengenai peraturan tersebut.
Dalam hal ini, Bupati Malang Drs. H. Sanusi, MM menyampaikan pada rapat paripurna DPRD Kabupaten Malang, terkait jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Malang terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Malang tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 10 tahun 2019 tentang penyelenggaraan perparkiran, perubahan atas peraturan daerah nomor 3 tahun 2019 tentang pemberian insentif dan kemudahan investasi, perubahan atas peraturan daerah nomor 5 tahun 2015 tentang penyerahan prasarana, sarana dan utilitas perumahan dan kawasan permukiman, pencabutan peraturan daerah nomor 1 tahun 2018 tentang bangunan gedung dan penyampaian Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Bupati Malang tahun 2022.
“Untuk mengawali rapat paripurna hari ini, kita semua masih dikaruniai nikmat sehat, nikmat selamat, nikmat kesempatan, dan nikmat kesejahteraan, untuk dapat melanjutkan ibadah kita, karya kita, tugas dan pengabdian kita, kepada masyarakat, bangsa dan negara yang kita cintai ini,” tutur Sanusi, Jum’at, (24/3).
Selanjutnya, sehubungan dengan pandangan umum bersama fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Malang yang disampaikan juru bicaranya Joko Eko Sujarwanto menjelaskan, bahwa pada tanggal 15 Maret 2023, maka perkenankan kami menyampaikan jawaban atas pertanyaan fraksi-fraksi DPRD sebagai berikut:
Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Perparkiran.
Dapat disampaikan bahwa penyelenggaraan perparkiran meliputi penataan tempat parkir, tarif parkir, perizinan, pembinaan dan pengawasan, serta pengenaan sanksi administratif maupun pidana.
Hal itu, berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu merupakan Perangkat Daerah penyelenggara perizinan berusaha di Daerah. Yang sesuai tugas dan fungsi Dinas Perhubungan melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan perparkiran.
Oleh karena itu, agar dapat mewujudkan pelayanan kepada masyarakat pengguna jasa parkir, serta untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), tentu perlu adanya saling koordinasi dan sinergi diantara Perangkat Daerah tersebut.
Kemudian terkait penyelenggaraan perparkiran berbasis elektronik, dapat disampaikan bahwa saat ini Dinas Perhubungan sedang mempersiapkan kajian tentang potensi penyelenggaraan perparkiran di Kabupaten Malang. Selain dalam pelaksanaan parkir berbasis elektronik ini juga perlu dipersiapkan sarana dan prasarana, pelatihan terhadap juru parkir serta dukungan lembaga keuangan yang nantinya bekerja sama untuk proses pembayaran elektronik, sehingga Pendapatan Asli Daerah dari sektor perparkiran lebih transparan dan akuntabel.
Dengan demikian melalui Rancangan Peraturan Daerah ini, diharapkan dapat mendorong peran aktif dari semua elemen agar pelayanan perparkiran bisa diselenggarakan secara aman, tertib, lancar dan terpadu.
Joko menyampaikan bahwasannya Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi.
Pada dasarnya Pemerintah Kabupaten Malang sepakat dengan fraksi-fraksi DPRD yang telah memberikan pandangan berkaitan dengan kemudahan investasi bagi investor yang akan menanamkan modalnya di Kabupaten Malang khususnya di wilayah Kepanjen sebagai Ibukota Kabupaten Malang.
Sesuai dengan data pada Online Single Submission (OSS), capaian realisasi investasi di Kabupaten Malang Tahun 2022 sebesar 5 Triliun 360 Miliar 918 Juta 359 Ribu 316 Rupiah dengan pelaku usaha sebanyak 21.529.
Sebagai upaya peningkatan investasi pada Tahun 2023, maka perlu dilakukan kolaborasi dan kerja sama antar Perangkat Daerah dan instansi vertikal yang ada di Kabupaten Malang melalui kerja sama percepatan penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB), dimana dengan terbitnya NIB diharapkan Pelaku Usaha semakin mudah untuk mendapatkan akses permodalan yang pada akhirnya mampu mempercepat dan meningkatkan investasi di Kabupaten Malang.
Untuk itu, Pemerintah Kabupaten Malang akan berupaya agar penyusunan Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi, dapat segera terlaksana dengan tetap memperhatikan dan mencermati ketentuan perundang-undangan diatasnya.
Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Dapat disampaikan bahwa dalam Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Kawasan Permukiman, terdapat pengaturan tentang pembangunan dan pengembangan perumahan, yaitu:
pengembangan perumahan dengan luas lahan lebih dari 1.000 m2 sampai dengan 5.000 m2 wajib diajukan oleh pengembang berbadan hukum; dan
pengembangan perumahan dengan luas lahan lebih dari 5.000 m2 harus diajukan oleh pengembang berbadan hukum berbentuk Perseroan Terbatas.
Dengan demikian, terdapat perbedaan jenis badan hukum yang diwajibkan bagi pengembang perumahan dengan luas lahan antara 1.000 m2 sampai dengan 5.000 m2 dan pengembang perumahan yang memiliki luas lahan lebih dari 5.000 m2. Perumahan dengan luas lahan 1.000 m2 sampai dengan 5.000 m2 dapat diajukan oleh pengembang berbadan hukum yang bersifat perorangan seperti CV, Firma, dan perseroan perorangan. Dalam hal diajukan oleh perseroan perorangan, berlaku kriteria Usaha Mikro dan Kecil sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan yang Memenuhi Kriteria untuk Usaha Mikro dan Kecil.
Pembentukan perseroan perorangan merupakan terobosan dari Pemerintah untuk mendukung pertumbuhan investasi dan memberikan kepastian hukum bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil sebagaimana tercantum dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Sementara itu, pengembangan perumahan dengan luas lahan lebih dari 5.000 m2 wajib diajukan oleh badan hukum berbentuk Perseroan Terbatas (PT) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Adapun Raperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Bangunan Gedung.” Kami sependapat dengan Pimpinan dan Anggota Dewan yang mana untuk memberikan kepastian hukum dalam berusaha dan mendukung upaya peningkatan investasi di Kabupaten Malang, maka perlu dilakukan pencabutan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Bangunan Gedung.
Dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, terdapat perubahan atas beberapa ketentuan yang mengatur Bangunan Gedung.
Salah satu aturan teknis yang diterbitkan berupa Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2022 tentang Bangunan Gedung. Dengan ditetapkannya peraturan perundang-undangan ini, Pemerintah berupaya untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat, terutama bagi Pelaku Usaha dalam memperoleh Persetujuan Bangunan Gedung dan sertifikat laik fungsi bangunan.
Terhadap hal tersebut perlu diambil kebijakan strategis dengan mencabut Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Bangunan Gedung, dengan harapan dapat mempermudah, menambah dan mempercepat investasi di Kabupaten Malang, yang pada akhirnya dengan semakin banyaknya investasi di Kabupaten Malang maka penyerapan tenaga kerja semakin optimal dan kesejahteraan masyarakat dapat meningkat.
Joko menambahkan,” mengenai beberapa hal yang dapat saya sampaikan sebagai jawaban atas pandangan umum bersama fraksi-fraksi DPRD terhadap 4 (empat) Rancangan Peraturan Daerah. Sekiranya jawaban ini belum memenuhi harapan Pimpinan dan Anggota Dewan, maka selanjutnya secara teknis akan dilakukan pembahasan antara Tim Pembahasan Raperda Kabupaten Malang dan Panitia Khusus DPRD Kabupaten Malang, sesuai mekanisme yang berlaku,” tutupnya.
Laporan: NN
Editor: Budi Santoso