Polres Pekalongan Kota Pasang Spanduk Larangan Petasan dan Balon Udara Tanpa Ditambatkan
Sihumas Polres Pekalongan Kota, Polda Jateng memasang spanduk berisi Himbauan Larangan petasan, dan larangan Menerbangkan Balon Udara tanpa ditambatkan (24/4)// Foto.dok: Humas Polres Pekalongan Kota
PEKALONGAN, BIDIKNASIONAL.com – Berbagai upaya terus dilakukan oleh Polres Pekalongan Kota, Polda Jateng guna mencegah penerbangan Balon Udara tanpa ditambatkan dan Petasan di Kota Pekalongan.
Seperti yang dilakukan oleh Sihumas Polres Pekalongan Kota, Polda Jateng dengan memasang spanduk berisi Himbauan Larangan petasan, dan larangan Menerbangkan Balon Udara tanpa ditambatkan (24/4/2023).
Kapolres Pekalongan Kota, Polda Jateng AKBP Wahyu Rohadi, S.I.K.,M.H., melalui Kasubsi Penmas Sihumas Iptu Purno Utomo,S.H., menyampaikan pemasangan Spanduk Larangan Petasan dan Balon Udara tanpa ditambatkan ini bertujuan agar masyarakat memahami bahaya petasan dan balon udara serta ancaman Pidananya.
Kegiatan ini juga sebagai langkah memupus kebiasaan masyarakat bermain petasan dan menerbangkan Balon udara Tanpa ditambatkan, dan merupakan rangkaian kegiatan Ops Ketupat Candi 2023.
Kegiatan pemasangan Spanduk Imbauan yang dipimpin langsung Kasubsi Penmas Sihumas Iptu Purno Utomo,S.H., ini dilaksanakan di wilayah Hukum Polres Pekalongan Kota, dan dipasang ditempat tempat strategis agar dapat dilihat, dibaca dan dipahami oleh warga masyarakat.
Semoga dengan upaya pencegahan yang dilakukan Sihumas Polres Pekalongan Kota ini, warga memahami dan menyadari bahaya petasan dan Balon udara tanpa ditambatkan.
(Rid – Humas Polres Pekalongan Kota)
Laporan: Dikin
Editor: Budi Santoso