ACEHSUBULUSSALAM

Terjerat Kasus Dugaan Korupsi, Mantan Pj Kepala Desa di Subulussalam Ditahan Kejari

Kejaksaan Negeri Kota Subulussalam menahan dan menetapkan S sebagai tersangka Kasus Dugaan Korupsi APBK Desa Batu Napal TA 2021. (Dok. Foto : Agus/BN)

SUBULUSSALAM, BIDIKNASIONAL.com – Penyidik Kejaksaan Negeri Kota Subulussalam menahan S, mantan Penjabat (Pj) Kepala Desa Batu Napal, Kecamatan Sultan Daulat sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampong (APBK) Desa setempat pada Tahun Anggaran 2021.

Oknum mantan Penjabat (Pj) Kepala Desa Batu Napal, Kecamatan Sultan Daulat diduga melakukan penyelewengan APBK dan kurang bayar Insentif triwulan III dan IV Tahun Anggaran 2021.

Penahanan dilakukan setelah tim Penyidik Kejaksaan Negeri Kota Subulussalam menetapkan S sebagai tersangka,” Jum’at (12/5/2023).

Kepala Kejaksaan Negeri Subulussalam Mayhardy Indra Putra, S.H.,M.H melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Renaldho Ramadhan, S.H.,M.H kepada BIDIKNASIONAL.com menyebutkan atas kasus tersebut ditemukan kerugian keuangan Negara sebesar Rp 335.586.000 (Tiga ratus tiga puluh lima juta lima ratus delapan puluh enam ribu rupiah).

“Dalam 20 hari kedepan, tersangka S mantan Pj kepala Desa Batu Napal, Kecamatan Sultan Daulat dilakukan penahanan.

Tersangka dijerat pasal 2 ayat (1) Jo pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi,” Kata Kasi Pidsus Kejari Subulussalam Renaldho Ramadhan, S.H.,M.H.

Dikabarkan sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Subulussalam merilis kerugian Negara atas kasus dugaan tindak pidana korupsi (TPK) penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampong (APBK) Desa Batu Napal, Kecamatan Sultan Daulat, Kota Subulussalam.

Kepala kejaksan Negeri Kota Subulussalam Mayhardy Indra Putra, S.H., M.H melalui Kepala Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Renaldho Ramadhan, S.H., M.H. mengatakan ekspos penghitungan kerugian Negara tersebut digelar bersama dengan Inspektorat dan dikantor Inspektorat Kota Subulussalam, Rabu (3/5/2023).

“Ekspos penghitungan kerugian keuangan Negara yang digelar ini atas perkara Tindak Pidana Korupsi penyalahgunaan penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampong (APBK) Desa Batu Napal, Kecamatan Sultan Daulat tahun anggaran (TA) 2021.

Oknum Penjabat (Pj) Kepala Desa Batu Napal, Kecamatan Sultan Daulat diduga melakukan penyelewengan APBK Tahun Anggaran 2021 dan kurang bayar Insentif triwulan III dan IV Tahun 2021,” Kata Renaldho Ramadhan.

Laporan: Agus Darminto

Editor: Budi Santoso

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button