BATANGJATENG

Perseteruan Karnoto Pengembang Properti VS PS Oknum Notaris Batang, Memanas 

Karnoto menunjukkan bukti tanda tangan notaris PS yang spesimennya berbeda beda (Foto.dok: Dikin)

BATANG, BIDIKNASIONAL.com – Perseteruan antara pengembang properti Karnoto dan oknum Notaris PS semakin memanas. Karnoto CS mendatangi Kantor BPN Batang. Dirinya terus mempertanyakan keaslian spesimen tanda tangan milik oknum notaris berinisial PS karena hingga kini belum dijawab keluhnya.

“Oleh karena itu, kami kembali mendatangi BPN untuk mendapatkan jawaban tertulis, yang sebelumnya dijanjikan dapat diterima dalam jangka waktu 14 hari ke depan,” Ungkap Karnoto.

Sebelumnya, pada 10 Mei 2023, kata dia, pihaknya beraudensi dengan BPN Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Jawa Tengah dan dijanjikan akan menerima jawaban tertulis selambat lambatnya 14 hari ke depan. 

“Namun hingga hari ke 14 ini, kami belum juga menerima jawaban itu. Oleh karena itu, kami kembali mendatangi BPN Batang untuk mengklarifikasi hal tersebut,” ungkapnya.

Karnoto mengatakan, dirinya menginginkan adanya kejelasan dari BPN Batang atas tiga spesimen tanda tangan yang dimiliki oknum notaris PS itu. 

“Oknum notaris ini memiliki tiga spesimen tanda tangan yang berbeda beda. Nah, saya ingin ada kejelasan dari BPN dari ketiga tandatangan itu, yang mana yang resmi terdaftar atau diakui oleh BPN,” tegas Karnoto.

Menurut dia, dirinya telah dirugikan oleh oknum notaris PS tersebut hingga miliaran rupiah. “Saya selaku korban menyaksikan salah satu spesimen tanda tangan dari produk notaris tersebut. Akibat salah satu dari spesimen tanda tangan itu, saya mengalami kerugian secara materiil dan immateriil,” ungkap Karnoto.

Agus Sugiyanto

Koordinator Substansi Pemeliharaan Data Badan Pertanahan Kabupaten Batang Agus Sugiyanto di Batang mengatakan,”hari ini saya selesaikan jawaban tertulis. Mau tidak mau hari ini akan kita tuntaskan dan akan dikirimkan pada pengadu yaitu Karnoto,” kata Agus Sugiyanto. 

Menurut dia, saat ini pihaknya masih terus mengkaji apa yang menjadi persoalan kedua pihak yaitu pengembang properti Karnoto dengan oknum notaris PS. Namun demikian, kata dia, pihaknya akan menyelesaikan jawaban tertulis itu pada hari Rabu (24/5/2023).

Agus Sugiyanto mengatakan,bahwa pihaknya tidak menemui kendala berarti dalam menyelesaikan persoalan itu. “Hanya saja, kami membutuhkan aspek ketelitian dan kehati-hatian. Kami sudah mengumpulkan dokumen dan lainnya untuk mendukung jawaban dari surat yang diajukan oleh Karnoto,” ungkap Agus Sugianto BPN.

Dikatakan, pihaknya juga sudah melakukan pemanggilan terhadap oknum notaris PS. “Namun rincinya bagaimana, akan kami tuangkan dalam jawaban tertulis nanti. Jika ditemukan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh pejabat pembuat akta tanah (PPAT) maka tidak menutup kemungkinan akan adanya usulan pemberhentian melalui Kanwil ATR/BPN Provinsi Jawa Tengah,” ungkapnya.  

Sementara notaris PS belum berhasil dikonfirmasi bn.com.

Laporan: Dikin

Editor: Budi Santoso

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button