Tahanan Polsek Mulyorejo Surabaya Tiga orang bandit jalanan yang melakukan perampasan Handphone (Foto: Abd Rosi)
SURABAYA, BIDIKNASIONAL.com – Menggunakan baju lengan pendek warna merah bertuliskan Tahanan Polsek Mulyorejo Surabaya Tiga orang bandit jalanan yang melakukan perampasan Handphone, hanya bisa pasrah dan tertunduk saat ditunjukkan kepada puluhan wartawan dalam jumpa Pers.
Tiga bandit jalanan masing-masing diketahui berinisial FR dan AR serta CA yang merupakan warga Surabaya, berhasil tertangkap Anggota Kepolisian dari Unit Reskrim Polsek Mulyorejo Polrestabes Surabaya, pada hari Senin tanggal 3 Juli 2023.
Dalam penyampaiannya Kapolsek Mulyorejo Kompol Sugeng didampingi Kasihumas Polrestabes Surabaya AKP Haryoko mengatakan, ketiga pelaku ini merupakan bandit jalanan yang sering meresahkan di wilayah hukum Polrestabes Surabaya.
“Aksi kejahatannya memang tidak bisa diragukan lagi. Mereka tidak segan-segan untuk melukai korbannya apabila ada perlawanan,” kata Kompol Sugeng, dihadapan puluhan wartawan.
Seperti tindak kejahatan yang dilakukan oleh tersangka FR terhadap korbannya. Besi Linggis menjadi alat sarana untuk aksi kekerasan apabila ada perlawanan.
“Ketika melakukan aksi kejahatannya, tersangka FR membawa Linggis besi untuk dipukulkan kepada korbannya lalu merampas Handphone-nya,” lanjut Kompol Sugeng.
Secara bersamaan, dua tersangka lainnya yakni AR dan CA juga merupakan kawanan pelaku Jambret yang biasanya beraksi di wilayah Kalisari Dharma Surabaya.
“Adapun modus yang dipakai oleh kedua tersangka yakni dengan cara membuntuti korbannya dari arah belakang. Kemudian tancap gas merampas Handphone secara paksa,” tandas Kompol Sugeng.
Kompol Sugeng menambahkan, penangkapan terhadap bandit-bandit jalanan ini, dilakukan dengan hari yang sama. Tetapi lain TKP.
“Sedangkan untuk pasal yang kita jeratkan yakni pasal 365 KUHP tentang tindak pidana pencurian disertai dengan kekerasan yang ancaman hukuman penjara 9 tahun,” imbuhnya.
Pewarta: Abd. Rosi
Editor: Budi Santoso