SURABAYA, BIDIKNASIONAL.com – Kepada Yth, Pemimpin Redaksi bidiknasional.com di Tempat, Dengan Hormat, Sehubungan dengan pemberitaan saudara melalui media bidiknasional.com dengan judul “Hasil Tes Urine Pegawai Rutan Kelas IIB Kotaagung E dan IW Positif Metamfetamin? “ diunggah pada 23 April 2023. Berkaca dari hasil penilaian kami, maka berita yang saudara terbitkan diduga melanggar Pasal 1 dan 3 Kode Etik Jurnalistik, karena tidak akurat, tidak uji informasi, tidak berimbang dan membuat opini yang menghakimi.
Berita juga tidak sesuai dengan butir 2 tentang verifikasi dari keberimbangan berita, Butir a bahwa setiap berita harus melalui verivikasi, Butir b bahwa berita yang merugikan pihak lain melalui verivikasi.
Pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan sesuai dengan Peraturan Dewan Pers Nomor 1’Peraturan-DP/III/2012 tentang Pedoman Pemberitaan Media Siber Bersama ini saya menyatakan HAK JAWAB sesuai dengan Peraturan Dewan Pers Nomor 9/Praturan-DP/X/2008 tentang Pedoman Hak Jawab. bahwa apa yang saudara sampaikan dan diterbitkan Itu TIDAK BENAR DAN MENGHAKIMI.
Kota Agung, 18 Juli 2023
Hormat Kami
Eko Munandar dan Indra Wiyarga
Tembusan: Dewan Pers
Hasil Tes Urine Pegawai Rutan Kelas IIB Kotaagung E dan IW Positif Metamfetamin?
Laporan: Red
Editor: Budi Santoso