CILACAP, BIDIKNASIONAL.com – Sebanyak 269 kepala desa se-Kabupaten Cilacap mengikuti Pembinaan Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintah Desa yang digelar Pemerintah Kabupaten Cilacap, Rabu (23/08/2023).
Acara yang berlangsung di Pendopo Wijayakusuma Sakti ini, bertujuan untuk mendorong konsep Desa Antikorupsi.
Acara ini dihadiri Penjabat Bupati Cilacap Yunita Dyah Suminar, Ketua DPRD Kabupaten Cilacap H.Taufik Nurhidayat, serta Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap Awaluddin Muuri.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Cilacap, Taryo, serta Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades), Bintang Dwi Cahyono, turut hadir dalam acara ini.
Selain itu, Plt. Inspektur Kabupaten Cilacap, Hirmawan Dhany Anggoro, juga menyampaikan paparan terkait tata kelola pemerintahan yang lebih transparan dan akuntabel.
Kepala Dispermades, Bintang Dwi Cahyono, menyatakan bahwa acara ini bukan hanya sebagai ajang silaturahmi dan pertemuan rutin kepala desa, tetapi juga sebagai langkah konkrit untuk membentuk paguyuban kepala desa di tingkat Kabupaten Cilacap.
“Terkait Desa Antikorupsi dan Desa Ramah Perempuan dan Perlindungan Anak (DRPPA), berbagai indikator yang telah kami sampaikan perlu segera diimplementasikan dengan konsultasi bersama Badan Wilayah (Binwil) dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang ditunjuk”, ujar Bintang dalam laporannya.
Penjabat Bupati Cilacap Yunita Dyah Suminar menjelaskan, kegiatan kali ini berfokus pada konsep Desa Antikorupsi. ”Sebelumnya kami telah sepakat bahwa 269 desa di Cilacap harus menerapkan konsep tersebut. Oleh karena itu, kami mengadakan kegiatan ini dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk DPRD dan inspektorat”, tegas Yunita.
Yunita juga menyoroti signifikansi paguyuban kepala desa yang akan terbentuk dengan nama Praja Wijayakusuma, sebagai wadah lokal untuk kerjasama yang lebih erat guna menghadirkan perubahan positif di Kabupaten Cilacap.
Ketua DPRD Kabupaten Cilacap H.Taufik Nurhidayat, menekankan pentingnya perencanaan yang matang sebagai langkah awal dalam deklarasi Desa Antikorupsi.
Menurut dia, pemerintah desa memiliki peran sentral dalam pemerintahan di tengah masyarakat dan harus menjalankan tugasnya dengan integritas yang kuat, serta penuh tanggung jawab.
Laporan: Asep Saepudin
Editor: Budi Santoso