Penghuni Rutan Salemba Tertipu Teman Satu Sel Tahanan

Pengadilan Negeri Jakarta Barat tempat FN mengurus Pembebasan Bersyarat (PB). (Foto: Ayom BN.com)
JAKARTA, BIDIKNASIONAL.com – Penghuni Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, inisial FN tertipu teman satu sel tahanan. Korban dijanjikan Pengajuan Bebas Bersyarat (PB), namun setelah sejumlah uang diberikan PB tidak kunjung diberikan.
Menurut sumber BN.com, FN yang menjalani tahanan selama 7 bulan pelimpahan dari Polsek Kebon Jeruk sudah divonis 1 tahun dan sudah menjalani tahanan selama 2 bulan di Rutan Salemba.
FN ingin mengajukan keringanan PB, teman satu selnya menawari proses cepat, dengan meminra sejumlah uang untuk prosesnya. Sudah 2 bulan berjalan tetapi berkas belum juga masuk ke register Rutan. Katanya berkas masih di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Akhirnya pihak keluarga mengurus dan mendatangi Kejaksaan bertemu petugas Piket Mujiono untuk konfirmasi data tahanan diminta datang ke Pengadilan mengecek Surat Keputusan Vonis Tahanan dan mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Melalui petugas Margareta bahwa belum ada yang mengurus FN di Pengadilan Jakarta Negeri Jakarta Barat, lalu pihak keluarga mengajukan permohonan pengurusan PB.
Merasa dibohongi pihak keluarga menegur teman terpidana dan minta uangnya kembali. Namun teman terpidana berbelit belit dengan berbagai alasan. Hingga berita ini ditayangkan pihak Rutan belum berhasil dikonfirmasi BN.com.
Laporan: Ayom
Editor: Budi Santoso



