
Kepala Satpol PP dan WH Bireuen, Chairulllah, SE. (Foto: Hendra BN.com)
BIREUEN, BIDIKNASIONAL.com – Penindakan Baliho dan Pamflet Penyelenggara Reklame /Promosi Tanpa Izin di Kabupaten Bireuen masih sangat lemah, padahal ini sangat bisa untuk Peningkatan Anggaran Daerah (PAD).
Persoalan ini sebelumnya pernah menjadi temuan Pansus DPRK dari Partai Golkar
sekaligus sudah menjadi perhatian media publik.
Sementara itu Kepala Satpol PP dan WH Bireuen, Chairulllah, SE. saat dikonfirmasi
bidiknasional.com, Sabtu (14/10/2023) mengatakan,” pada dasarnya kami dari pihak Satpol PP dan Tim Penertiban Terpadu tidak segan – segan untuk melakukan penindakan penertiban terhadap kasus yang terjadi. Sebelumnya kami dan dinas terkait semua persoalan terkait soal Tiang Baleho penyelenggaraan reklame sudah membahas nya dan sekarang sedang berproses,” ungkapnya.
Semua itu kata dia, harus dilalui dengan berbagai proses dan prosedural dari Dinas PUPR dan DPMPTSP mereka harus menyurati terlebih dahulu pihak yang bermasalah dan pihak BPJN Pemerintah Propinsi Aceh, dikarena posisi bangunan tiang pamplet dan baliho tak memiliki izin tersebut berada di ruas badan jalan Nasional.
Disampaikan,” bila semua prosedur sudah diperbuat, namun tidak digubris maka Dinas PUPR, DPMPTSP sesuai UU yang berlaku kembali menyurati /menegur pemilik Baleho tersebut dengan melapor ke kami langsung dan surat tembusan kepada Kasatpol PP dan WH Bireuen,” ungkapnya.
Dengan begitu sambungnya, barulah Satpol PP dan Tim Penertiban Terpadu. Mereka bergerak untuk mengambil tindakan tegas terhadap Baliho maupun Bangunan pamflet yang tidak memiliki izin serta tidak membayar pajak yang sudah sekian lama membuat kebocoran PAD Kabupaten Bireuen,” pungkasnya.
Laporan: Hendra.S
Editor: Budi Santoso