ACEHSINGKIL

Satreskrim Unit PPA Polres Aceh Singkil Tangkap Pasutri Kasus Penganiayaan Anak Dibawah Umur

Kapolres Aceh Singkil AKBP. Suprihatiyanto, S.I.K (dok.foto: ist)

ACEH SINGKIL, BIDIKNASIONAL.com
Polres Aceh Singkil melakukan jumpa pers terhadap pelaku Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan pasangan suami istri (Pasutri) inisial SA(49) dan IW(25) terhadap anaknya inisial AF(5) dan FK(3) di Kecamatan Singkil Kabupaten Aceh Singkil.

Kepada penyidik Satreskrim Unit PPA Polres Aceh Singkil, pasutri ini mengaku telah melakukan tindak penganiayaan terhadap kedua korban.

“Pasutri di Aceh Singkil ini diduga aniaya anaknya gingga tewas, sesuai penyampaian Kapolres Aceh Singkil AKBP. Suprihatiyanto, S.I.K didampingi Kasatreskrim AKP. Mawardi, SH saat menggelar jumpa pers dengan wartawan media di Ruang Vidcon Polres Aceh Singkil, pada hari jumat(9/2/2024).

Menurut Suprihatiyanto, kejadian penganiayaan hingga hilangnya nyawa yang dilakukan pasutri ini, terbongkar berawal penganiayaan yang dilakukan oleh Ibu Tiri inisial IW terhadap korban AF, di mana AF lari dari rumah pada sabtu malam(3/2-2024) lalu karena mendapat kekerasan dan diantar ke rumah Kepala Desa setempat.

Selanjutnya, pada siangnya anak tersebut diserahkan kepada DP3AP2KB dan diantar ke Polres tepatnya ke bagian PPA, disitulah korban ini mengatakan dirinya sering dianiaya oleh kedua orang tuanya, ia juga bercerita bahwa adiknya inisial FK yang telah meninggal pada Mei 2023 lalu dulu juga meninggal bukan karena jatuh dari tangga melainkan karena mendapat kekerasan dari kedua orang tuanya tersebut.

“Setelah mendapat informasi itu, personil kita langsung mengamankan kedua pasutri tersebut, dan melalui pemeriksaan IW ibu tiri dari AF dan FK telah mengaku,” ucap orang nomor satu di Polres Aceh Singkil tersebut.

“Suprihatiyanto menambahkan, korban FK sempat dirawat di UGD Puskesmas, namun nyawanya tidak tertolong

Penganiayaan ini telah sering dilakukan kedua pasangan ini terhadap kedua anaknya, bahkan melalui olah TKP, petugas menemukan barang bukti berupa satu buah koper yang di mana pernah mereka gunakan untuk menyiksa AF dengan cara dimasukan, satu buah Tang untuk mencubit dan juga tali untuk mengikat korban ini,” sambungnya.

Kini kita terus melakukan penyidikan, dan memintai keterangan para saksi termasuk dari dokter yang bertugas saat itu, ”tutupnya.

Berikut pengakuan Pasutri yang melakukan penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa anaknya inisial FK:

Kejadian bermula 14 Mei 2023 sekitar pukul 06:00 WIB IW bangun dan begitu juga ayah korban SA, saat itu SA hendak mandi namun tidak melihat handuk, selanjutnya ia menanyakan kepada anaknya yakni AF, AF menjelaskan tidak tahu, saat itu posisi kedua anaknya di lantai dua, SA menyuruh mereka turun.

Setelah keduanya turun, SA bertanya “siapa kalian yang membuang handuk kedalam air” saat itu AF mengatakan bukan dia melainkan adiknya FK, karena kesal SA lantas menarik FK dan memasukan kedalam kubangan air di samping rumah dan sesekali menenggelamkan kepala FK.

Saat itu SA berucap, “kau cari sampai dapat”, disitu FK sudah dalam keadaan basah kuyup dan menangis, lantas SA menarik FK dari air dan meletakan FK disamping meja dapur.

Selanjutnya, SA pun berangkat bekerja, dan meninggalkan AF dan FK bersama pelaku IW. Hingga siang ternyata FK tidak mau berhenti menangis akibat masih kedinginan, karena merasa kesal IW menarik FK dan memasukan kedalam air sembari mencelupkan kepala FK dan kejadian itu disaksikan oleh kakaknya AF.

Ketinggian air saat itu setinggi betis orang dewasa, setelah satu jam FK direndam, IW dengan panik melihat kondisi FK yang sudah lemas dan mengangkat FK keruang tamu.

Dalam keadaan panik tersebut, IW minta bantuan kepada salah seorang warga yang kebetulan melintas untuk membawa FK ke Puskemas, saat itu saksi sempat bertanya “kenapa anak ini” IW menjawab tercebur kedalam air, dan merekapun bergegas ke Puskesmas.

Setelah sampai di Puskesmas dokter juga sempat bertanya, IW beralasan FK jatuh dari tangga, selang 15 menit kemudian dokter mengatakan nyawa FK tidak dapat diselamatkan.

Laporan: Roni S

Editor: Budi Santoso

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button