JATENGSEMARANG

Hebat, Penjual MIRAS CIU di Pedurungan Kebal Hukum

● Berkali Kali Dilaporkan Polisi Mental

Beberapa remaja sedang membeli Miras Ciu di Mukti Harjo Kidul, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang, Jum’at (19/4/2024)/ dok.foto: ist

KOTA SEMARANG, BIDIKNASIONAL.com – Pada hari ini, Jum’at 19 April 2024 tepatnya di jalan Dempel Lor Raya Kelurahan Mukti Harjo Kidul, Kecamatan Pedurungan,  Kota Semarang kios penjual “MIRAS CIU” diduga milik saudara AJI tetap berkibar dan kebal hukum. Dibuktikan dengan tetap berjualan Miras jenis Ciu hingga saat ini.

Padahal sebelumnya sudah dilaporkan ke Polsek Pedurungan pada tanggal 11 Januari 2024 dan langsung ditindaklanjuti melakukan olah TKP, dan pihak Polsek Pedurungan sudah membawa barang bukti “MIRAS CIU” 1 kardus isi 10 botol plastik @ 1,5 liter.

Perlu diketahui bahwa pada tanggal 16 Januari 2024 penjual miras Ciu tersebut dilaporkan kembali oleh masyarakat dengan membawa BB “MIRAS CIU”, tapi aneh, sudah dua kali laporan ke Polsek Pedurungan tidak ada perkembangannya, MIRAS CIU tetap berjualan.

Hebatnya lagi kemarin pada hari Jumat 5 April 2024 bertepatan bulan suci Ramadhan penjual ciu masih bebas berjualan dan kembali dilaporkan oleh masyarakat  ke Polsek Pedurungan dan BB 1 botol miras  Ciu sudah diserahkan ke Polsek Pedurungan.

Tapi hal itu tidak membuat jera penjual MIRAS CIU, pasalnya pada hari Jum’at 19 April 2024 masyarakat melaporkan kembali ke media ternyata kios penjual MIRAS CIU di Pedurungan masih eksis dan kebal hukum.

Saat diwawancarai awak media, salah satu warga pembeli Miras Ciu yang tidak mau menyebutkan namanya mengatakan, “Masih buka masih jualan Mas, barusan saya dan temen temen membeli ciu disini, Kios ini jualan sudah bertahun-tahun, kemarin bulan puasa saja tetap jualan, walaupun kemarin sempat tutup sebentar karena diliput wartawan dan digrebek Polisi, “ucap salah satu warga kepada awak media.

Ditempat terpisah, Ketua LSM Suara Anak Bangsa Andi Prasetyo menyampaikan, ” Saya sangat menyayangkan kinerja Polsek Pedurungan yang lamban terkait laporan Wartawan dan LSM pada tanggal 11/1/2024, pada tanggal 16/4/2024, pada tanggal 5 April 2024, hari ini Jum’at tanggal 19 April 2024, kios penjual Miras Ciu diduga milik saudara AJI masih bebas berjualan masih berkibar dan kebal hukum. Tadi saya juga menyaksikan sendiri banyak anak-anak remaja membeli MIRAS CIU,” terangnya.

” Sementara, Patut diduga bahwa Polsek Pedurungan sudah mendapatkan pengkondisian dari penjual Miras Ciu sehingga ada dugaan pembiaran dan tutup mata. Padahal kita semua tau bahwa MIRAS CIU itu adalah jenis minuman keras oplosan yang tidak ada BPOMnya, tidak ada ijin edarnya dan komposisinya nggak jelas, seharusnya penjual MIRAS CIU bisa dikenakan UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, tapi pihak APH selalu tipiring yang diterapkan seolah olah ingin meringankan hukuman bagi penjual ciu padahal Polres Tasikmalaya saja bisa menerapkan Undang Undang pangan untuk penjual ciu. Saya jadi penasaran adakah benang merah antara Polsek Pedurungan dan Penjual CIU tersebut,” ujarnya.

” Padahal dengan beredarnya ciu tersebut negara tidak diuntungkan sama sekali,  pajak tidak masuk karena produknya tidak berlabel dan tidak ada ijin edar malah justru merusak generasi bangsa.  Hanya keuntungan bagi penjual ciu dan Oknum APH yang diduga  menerima atensi. sungguh tidak bermoral ,” imbuhnya.

Andi juga menambahkan, Adanya kejadian tersebut, diduga kuat pihak Polsek Pedurungan tidak mampu mengatasi penjual miras Ciu atau membrantas peredaran miras Ciu diwilayah hukumnya.” Faktanya hasil investigasi rekan-rekan media pada hari Jum’at 19 April 2024  peredaran miras ciu masih marak di Wilayah Kecamatan Pedurungan, Tidak hanya di Kelurahan Mukti Harjo Kidul saja, tapi di Plamongansari  juga ada penjual MIRAS CIU tetap berkibar dan kebal hukum,” tutup Andi.

Laporan: Red

Editor: Budi Santoso

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button