JATENGKENDAL

Resto Aldila Kendal Diduga Tak Gunakan Taping Box 

KENDAL, BIDIKNASIONAL.com – Resto Aldila yang Ownernya adalah Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kabupaten Kendal Cahyanto ternyata tidak mendukung Pemkab Kendal dalam menjalankan amanat Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Hal ini dapat dibuktikan saat menikmati hidangan dari Aldila Resto, saat membayar di kasir ternyata nota tidak sesuai dengan amanat UU dan Perda di atas.

Dalam rangka mengoptimalkan pajak dan retribusi daerah, Pemkab Kendal telah bekerjasama dengan Bank Jateng dalam pengadaan Taping box yang berfungsi untuk mengontrol transaksi di resto agar pajak dapat dihitung secara maksimal yaitu 10% setiap transaksi,dengan harapan jika pajak resto menggunakan taping box maka PAD Kendal dapat terserap secara optimal.

Adanya Perhimpunan Hotel dan Resto yang diketuai oleh Owner Aldila Resto diharapkan mampu bersinergi dengan Pemkab Kendal dalam optimalisasi Pajak dan retribusi seseuai amanat UU No.1 tahun 2022 dan Perda Kabupaten Kendal Nomer 14 Tahun 2023.

Namun, kenyataan di lapangan justru di Aldila Resto sendiri yang notabene  ownernya adalah ketua PHRI Kabupaten Kendal diduga tidak menerapkan hal tersebut, terbukti saat rekan rekan media membayar hidangan di Aldila Resto, tidak didapati pajak 10% dan tidak menggunakan taping box agar pendapatannya terkoneksi dengan Bapenda.

Saat dikonfirmasi melalui Chatingan WA Owner Aldila hanya membacanya saja dan tidak menjawab.

Ketua Umum Rakyat Peduli Kebijakan dan Amanat Daerah ( RPKAD ) Muhammad Sunoto Hanan saat ditemui oleh awak media Selasa, 11/6/2024 mengatakan,” kita berharap untuk kemajuan Kendal semua stakeholder pemerintah kabupaten Kendal turut serta mensukseskan amanat undang-undang dan peraturan daerah yang sudah menjadi ketetapan, apalagi ini sebuah organisasi perhimpunan hotel dan restoran Indonesia jika ketua umumnya memberi contoh yang baik dengan  mentaati undang-undang dan Perda, saya yakin akan menjadikan teladan yang baik bagi seluruh anggotanya dan ini tentu akan memperkuat daerah secara ekonomi demikian saya hanya berharap ke depan Kendal lebih baik”.

Laporan: tim

Editor: Budi Santoso

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button