GROBOGANJATENG

SK IPHPS Hadirkan Harapan Baru bagi Ribuan Warga Desa Hutan di Grobogan

Kegiatan Verfiikasi Calon Bahan Bantuan Bibit Folu Pafe 2025 dari BPSKL Jogjakarta TA. 2025 (ist)

GROBOGAN, BIDIKNASIONAL.com – Bagi sebagian warga desa sekitar hutan di wilayah BKPH Jatipohon, hutan bukan hanya deretan pohon jati yang berdiri di perbukitan. Kawasan itu sudah lama menjadi bagian dari kehidupan mereka. Dari hutan, masyarakat menggantungkan harapan, mencari penghidupan, sekaligus menjaga ruang hidup yang diwariskan turun-temurun.

Karena itu, terbitnya Surat Keputusan (SK) Izin Pemanfaatan Hutan Perhutanan Sosial (IPHPS) di Desa Tegalsumur dan Desa Kronggen membawa harapan baru bagi warga desa hutan di Kabupaten Grobogan.

Di Desa Tegalsumur, sekitar 578 hektare kawasan hutan kini masuk dalam skema perhutanan sosial melalui Kelompok Tani Hutan (KTH) Projo Wono Lestari yang beranggotakan kurang lebih 1.600 orang. Bagi warga, keluarnya SK tersebut bukan sekadar urusan administrasi, melainkan tanda bahwa masyarakat desa hutan mulai diberi ruang untuk ikut mengelola kawasan secara legal.

Ketua KHDPK Tegalsumur, Khafi, mengatakan masyarakat selama ini hanya ingin mendapat kepastian dalam memanfaatkan lahan yang berada di sekitar tempat mereka tinggal.

“Warga sebenarnya ingin ikut menjaga hutan sekaligus memanfaatkannya untuk kebutuhan hidup. Dengan adanya SK ini, masyarakat merasa lebih tenang karena sudah ada dasar hukumnya, “ujarnya.

Melalui program tersebut, masyarakat memperoleh hak akses pengelolaan kawasan hutan selama 35 tahun. Jangka waktu itu memberikan harapan bagi warga untuk mulai menata lahan menjadi lebih produktif tanpa meninggalkan kewajiban menjaga kelestarian hutan.

Di tengah kondisi ekonomi pedesaan yang tidak selalu mudah, sebagian warga berharap program perhutanan sosial dapat membuka peluang baru bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat desa hutan. Mereka membayangkan lahan yang selama ini belum dimanfaatkan secara optimal nantinya bisa ditanami tanaman produktif yang memberi hasil bagi keluarga.

Namun hingga kini, pelaksanaan program di lapangan masih menunggu tahapan lanjutan dari pemerintah. Meski demikian, antusiasme masyarakat mulai tumbuh seiring terbitnya SK IPHPS tersebut.

Bagi warga desa hutan, harapan yang muncul sebenarnya sederhana: dapat mengelola lahan secara tenang, memperoleh penghasilan yang lebih baik, dan tetap menjaga hutan agar tetap lestari untuk generasi berikutnya.

Laporan : Heru Budianto

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button