JATIMMALANG

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Malang Bahas Persetujuan Raperda Tentang Inovasi Daerah

Berlangsungnya kegiatan rapat paripurna di gedung DPRD Kabupaten semoga lancar. (Foto : Nino Wiwantara BN.com)

KAB.MALANG, BIDIKNASIONAL.com – Digelarnya rapat paripurna DPRD Kabupaten Malang, membahas adanya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Inovasi Daerah mendapatkan persetujuan bersama antara Bupati Malang dan DPRD Kabupaten Malang, dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Malang, Rabu (19/6/2024).

Dalam Rapat Paripurna ini, dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Malang Darmadi. Sementara, dari Pemkab Malang dihadiri langsung Bupati Mala Sanusi dan Wabup Malang Didik Gatot Subroto.
Persetujuan Raperda Inovasi Daerah ini dilakukan dengan penandatanganan bersama naskah raperda oleh Darmadi, juga Wakil Ketua DPRD Kabupaten Malang Sodikul Amin, dan Bupati Malang H.M Sanusi.

Ketua DPRD Kabupaten Malang Darmadi menerangkan, dengan persetujuan Raperda Inovasi Daerah tersebut, ke depan diharapkan agar mampu meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan kinerja pemerintah daerah.

Darmadi melanjutkan, setelah ditetapkannya Raperda Inovasi Daerah, tentunya akan ditindaklanjuti dengan beberapa peraturan bupati sebagai penjabaran teknis pelaksanaannya. Selanjutnya, secara teknis akan dilakukan penyusunan peraturan dari bupati dan DPRD membuat induk perdanya.

“Sejauh ini inovasi daerah di Kabupaten Malang sangat bagus, dengan beberapa prestasi, penghargaan, dan inovasi yang sudah banyak dicapai. Sehingga, ini (perda) akan lebih menguatkan lagi terkait inovasi yang ada di Kabupaten Malang,” jelas Darmadi, Rabu (19/6/2024).

Selain persetujuan Raperda Inovasi Daerah, dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Malang ini, juga dilakukan dengan agenda penyampaian Pandangan Umum Fraksi-Fraksi terkait 3 rancangan peraturan daerah baru usulan Pemkab Malang.
Yakni, terkait Sistem Pengolahan Limbah Domestik, Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Artha Kanjuruhan, dan Perubahan atas Peraturan Daerah nomor 11 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum.
Penyampaian pandangan umum Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Malang ini, dibacakan anggota Fraksi PDI Perjuangan Wahyu Indrayanti.

Secara umum, Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, Fraksi Partai Golongan Karya, Fraksi Partai Nasional Demokrat, dan Fraksi Gerakan Indonesia Raya DPRD Kabupaten Malang menyambut baik adanya tiga rancangan Peraturan Daerah tersebut.

“Kami berpendapat bahwa tiga raperda tersebut secara teknis dan yuridis, layak untuk dibahas pada pembahasan tingkat I sesuai mekanisme, sebagaimana diatur dalam perundang-undangan,” kata Wahyu Indrayanti.

Untuk Raperda Inovasi Daerah, lanjutnya, dimaksudkan untuk peningkatan produktivitas, mutu dan kualitas pelayanan publik oleh Pemerintah Daerah. Selain itu, mendorong pemberdayaan dan peningkatan peran serta masyarakat dalam pembangunan daerah, serta peningkatan perekonomian dan daya saing daerah.

“Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah tentang Inovasi Daerah ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan setelah Peraturan Daerah ini diundangkan,” lanjut anggota Komisi I DPRD Kabupaten Malang ini.

Untuk diketahui, raperda inovasi daerah telah diajukan dan dibahas sejak Maret 2022 lalu. Kemudian terdapat penyempurnaan substansi dari Gubernur Jawa Timur.

Wabup Malang Didik Gatot Subroto mengungkapkan, kendati penetapan raperda inovasi daerah agak terlambat, namun pihaknya bersyukur atas rekomendasi dari provinsi.

“Dengan ditetapkannya Rancangan Peraturan Daerah tentang Inovasi Daerah ini, harapannya hal ini dapat mendukung peningkatan kinerja Pemerintah Daerah ke depan,” tandasnya.

Laporan: NN

Editor: Budi Santoso

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button