Perkara korupsi empat terdakwa digiring ke mobil tahanan Kejaksaan Negeri Lamongan menuju Lapas kelas IIB Lamongan (Foto: ist)
LAMONGAN, BIDIKNASIONAL.com – Kejari Lamongan melakukan penahanan kepada empat tersangka korupsi usai aksi damai yang dilakukan oleh Forum Lamongan Anti Korupsi (FORLAK). Di hari yang sama, Kejari Lamongan melakukan penahanan kepada empat tersangka dugaan korupsi pembangunan Badan Usaha Milik Desa – Sentra Kuliner Sukodadi (BUMDes – SKS) di Sukodadi (11/7/2024).
“Saat ini kita melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik ke penuntut umum untuk tersangka inisial S, RY, HS, FRM dalam perkara pembangunan Badan Usaha Milik Desa – Sentra Kuliner Sukodadi (BUMDes – SKS) di Sukodadi, pekerjaannya yang nilainya sebesar 2,5 milliar,” ujar Anton Wahyudi, Kasi Pidana Khusus Kejari Lamongan. Kamis (11/7/2024), sore.
Lebih lanjut dikatakan,” dalam perkara ini kerugian yang ditimbulkan, berdasarkan hasil audit Inspektorat sebesar Rp. 611.405.000,-. Itu dari saya mohon do’anya perkara ini mudah-mudahan berjalan lancar dan segera selesai. Hal ini berdasarkan pada pasal 21 yangmana telah memenuhi syarat autentik dan subyektif, kita melakukan penahanan selama 20 hari kedepan semenjak hari ini sampai dengan tanggal 30 Juni 2024S,” Kata Anton Wahyudi.
Baca Juga: Dukung Kajari Lamongan, FORLAK Gelar Aksi Budaya Jaranan
Perkembangan perkara untuk tersangka lain, sambung Anton,” kami disini ada sangkaan junto pasal 55, nanti kita lihat di fakta persidangan, kalaupun ada tersangka lain itu sangat mungkin. Untuk barang bukti, menurut Anton, mereka kembalikan berbentuk uang itu sampai saat ini masih Rp. 69.200.000,- Dari kerugian Rp. 611.405.000,- Jadi banyak yang belum dikembalikan,” sergahnya.
“Mudah – mudahan segera kembalikan, karena bukan hak mereka, jadi harus kembali ke negara,” sebut dia.
Ditambahkan,” Sedangkan untuk jabatan keempat tersangka adalah, pertama sebagai mantan Kepala Desa, kemudian Direktur BUMDes sekaligus Timlak nya, bendahara BUMDes dan bendahara Timlak dan satunya koordinator pelaksana lapangan atau Sekretaris desa yang masih aktif,” tandasnya.
Diketahui sebelumnya, telah dilakukan aksi damai oleh Forum Lamongan Anti Korupsi (FORLAK) dikemas dalam seni budaya jaranan untuk memberikan dukungan penegakan hukum di Kejaksaan Negeri (Kajari) Lamongan, Kamis sore (11/7/ 2024).
Reporter: Arif Mustofa
Editor : Budi santoso