Kuasa Hukum Yayasan Kawaluyaan Pandu, R. Yoga Irawan P, SH bersama Ferdyanto Sitompul, SH dalam konferensi pers di Bandung, Minggu 1 Desember 2024 (Foto: Zaen BN Bandung)
BANDUNG, BIDIKNASIONAL.com – Keberadaan Yayasan Kawaluyaan Pandu merupakan lembaga yang memiliki hak atas pengelolaan dan operasional Rumah sakit yang ada di Jalan kebon Jati Kota Bandung.
Hal ini sudah sesuai dengan putusan peninjauan kembali (PK) dengan putusan nomer 903 dari Mahkamah Agung (MA) pada September 2024 lalu.
Hal tersebut dikemukakan Kuasa Hukum Yayasan Kawaluyaan Pandu, R. Yoga Irawan P, SH bersama Ferdyanto Sitompul, SH dalam konferensi pers di Bandung, Minggu 1 Desember 2024.
Akan tetapi, diakuinya, dalam proses perjalanannya kasus ini dipandang memiliki kejanggalan. Dan salah satu pertanyaan besar yakni Yayasan Kawaluyaan Budiasih kembali mengajukan banding pada perkara itu, padahal sebelumnya Yayasan Kawaluyaan Pandu sudah mengajukan permohonan pencabutan hak banding pada perkara 590 dari Yayasan Kawaluyaan Budiasih namun ditolak oleh pengadilan.
Dikatakannya, penolakan ini sangat tidak relevan jika dikaitkan dengan hasil putusan PK. Sebab dalam putusan PK sudah seluruh putusan telah batal. Baik hasi Kasasi, Perdata, Putusan Pengadilan Tinggi maupu Putusan Pengadilan Negeri.
Diketahui, keberadaan Rumah Sakit Kebonjati saat ini sedang dalam perkara gugatan hukum di pengadilan negeri Kelas 1 A Kota Bandung.
Gugatan tersebut, berawal dari perebutan hak pengelolaan Rumah Sakit Kebonjati yang diklaim oleh tiga lembaga yayasan. Yaitu Yayasan Kawaluyaan Pandu, Kawaluyaan Budiasih dan Kawaluyaan Kebonjati.
‘’Ini artinya, Yayasan Kawaluyaan pandu telah memiliki hak penuh atas rumah sakit Kebon Jati berdasarkan putusan PK yang dikabulkan,’’ ujar Yoga.
Perkara tersebut, sambungnya, sudah menyatakan bahwa Yayasan Kawaluyaan Budi Asih sudah tidak memiliki hak lagi. Tapi justru pihaknya merasa aneh, jika Yayasan kawaluyaan Budi Asih bisa banding atas putusan PK itu.
“Pengadilan beralasan bahwa, Pihak Yayasan Kawaluyaan Pandu tidak memiliki hak untuk mengajukan permohonan pencabutan banding itu. Begitu pun pada perkara saya mengajukan sebagai penggugat intervensi ditolak untuk perkara 598 nanmun tetap ditolak, dan sekarang belum putus perkara ini,’’ kata dia.
Senada disampaikan Ferdyanto, atas penolakan tersebut, Kuasa Hukum Yayasan Pandu melayangkan surat permohonan ke Badan Pengawas Peradilan (Bawas) di Mahkamah agung. Dan Bawas sendiri sudah menyampaikan bahwa yang berhak mencabut hak gugatan adalah Yayasan Kawaluyaan Pandu berdasarkan putusan PK itu.
Pihak Kuasa Hukum Yayasan Kawaluyaan Pandu menilai, pengadilan negeri seharusnya berani mengeluarkan penetapan akta pencabutan upaya hukum dari Yayasan Kawaluyaan Budiasih.
Upaya permohonan pencabutan ini memiliki dasar hukum yang jelas. Yaitu akta Notaris Nomer 6 dan Akta ini disahkan dalam putusan PK tersebut. Selain itu ada akta Notaris Nomer 20 yang menyatakan Yayasan kawaluyaan Pandu memiliki legal standing dengan diperkuat oleh SK Kemenkumham.
‘’Jadi atas dasar itu kami-lah yang berhak dan tidak ada yang mengatasnamakan yayasan kawaluyaan-kawaluyaan lain,” jelasnya.
Legal hukum Yayasan Kawaluyaan Kebonjati, Ilham Nasrullah, SH saat menggelar konferensi pers di Bandung Minggu 1 Desember 2024 (Foto: Zaen BN Bandung)
Legal Hukum Yayasan Kawaluyaan Kebonjati Menduga Adanya Pelanggaran
Sedang di tempat berbeda, Yayasan Kawaluyaan yang berkedudukan di Jalan Kebonjati Nomor 152 Kota Bandung, mempertanyakan keputusan majelis hakim pemeriksa dalam Perkara Nomor:598/Pdt.G/2023/PN.Bdg, yang mengabulkan sita jaminan terhadap aset-aset milik Yayasan Kawaluyaan Kebonjati.
Pihak Yayasan Kawaluyaan Kebonjati menduga dan patut diduga terdapat adanya Pelanggaran yang diduga dilakukan oleh Pihak Majelis Hakim Atas Diletakannya Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) Dalam Perkara Perdata Nomor :598/Pdt.G/2023/PN.Bdg sebagaimana Penetapan Nomor : 598/Pdt.G/2023/PN.Bdg Tertanggal 5 November 2024 jo Berita Acara Sita Jaminan Nomor: 598/Pdt.G/2023/PN.Bdg tertanggal 15 November 2024.
Hal itu disampaikan oleh Legal hukum Yayasan Kawaluyaan Kebonjati, Ilham Nasrullah, kepada awak media saat menggelar konferensi pers di RM. Ampera, Jalan Trunojoyo, Kota Bandung, Minggu (1/12/2024).
Diketahui, perkara ini bermula saat dua pihak berseteru melalui jalur hukum perdata, saling klaim kepemilikan yang sah atas Yayasan Kawaluyaan sebagai pengelola RS. Kebon Jati.
Yayasan Kawaluyaan yang beralamat di Jalan Budi Asih Nomor 7, Kota Bandung (pihak penggugat) menggugat pihak Yayasan Kawaluyaan Kebonjati yang beralamat di Jalan Kebonjati Nomor 152, Kota Bandung (pihak tergugat). Dengan Nomor Perkara: 598/Pdt.G/2023/PN.Bdg di Pengadilan Negeri Kelas 1 A Khusus Bandung.
Sebagai pihak penggugat, Yayasan Kawaluyaan Budi Asih mengajukan gugatan dengan menggunakan Akta Nomor 05 Tanggal 24 Juli 2020 yang dibuat oleh dan di hadapan Notaris Muhammad Alie, S.H, M.H sebagai legal standing. Berdasarkan putusan dalam perkara lain di Putusan Kasasi Nomor 1621 K/Pdt/2023 tanggal 6 Juli 2023, Yayasan Kawaluyaan Budi Asih dinyatakan sah dan memiliki kekuatan hukum yang berlaku.
Tetapi kemudian diketahui bahwa atas Putusan Kasasi 1621 K/Pdt/2023 tanggal 6 Juli 2023 tersebut telah dibatalkan berdasarkan adanya Putusan Peninjauan Kembali (PK) Nomor: 903 PK/Pdt/2024 tertanggal 30 September 2024, sehingga sebagaimana adanya Putusan Peninjauan Kembali (PK) Nomor : 903 PK/Pdt/2024 tertanggal 30 September 2024.
“Kalau putusan PK nya kemudian menyatakan bahwa pihak Yayasan Kawaluyaan Budi Asih sudah tidak memiliki kedudukan legal standing maka otomatis perkara ini kita pertanyakan. Tapi masalahnya adalah adanya dugaan kejanggalan dimana dalam perkara ini diketahui oleh majelis hakim diduga adanya pelanggaran, yaitu meletakan sita jaminannya dikabulkan atas aset-aset milik kami yayasan Kawaluyaan Kebonjati. Yang mana ini tidak benar,” pungkas Ilham Nasrullah.
Laporan: Zaen
Editor: Budi Santoso