Saksi korban MT sedang disumpah untuk memberikan keterangan saksi. (Foto: Ak BN Surabaya)
SURABAYA, BIDIKNASIONAL.com – Pengakuan sangat mengejutkan para pengunjung sidang, Heru Prasetyo, (70), mencuri handphone iPhet milik korban berinisial “MT” seharga Rp 3,4 juta dijual terdakwa Heru hanya Rp 75 ribu ke makelar HP.
Tak cuma para pengunjung sidang yang geleng-geleng kepala, majelis hakim yang mengadili terdakwa Heru Prasetyo Senin sore (02/12/2024), pun merasa heran dan mengatakan, bahwa barang milik korban yang mahal dijual terdakwa semurah itu.
Pria tua yang merupakan teman korban “MT” yang satu komunitas pencinta obyek cagar budaya di kota Surabaya tersebut mengaku terpaksa mencuri iPhet milik perempuan paroh baya itu saat mereka berada di dalam cagar budaya Jokodolog Jl.Taman Apsari Surabaya.
MT melakukan cas tabletnya itu di dapur bangunan Jokodolog pada suatu dinihari di bulan September 2024,, lantas MT hendak mengambil iPhet yang dicas tersebut sekitar pukul 03.00 Wib, namun iPhetnya diketahui MT sudah raib, tapi casnya masih nancap di sambungan listrik.
Saat itu, Heru Prasetyo sekaligus menghilang bersama barang milik MT. Beberapa teman MT yang ada di dalam obyek Jokodolog tak satu pun yang tahu. Akhirnya dilihat melalui CCTV yang terpasang di dalam bangunan Jokodolog, ternyata jelas Heru Prasetyo yang mencabut hape itu dari charging.
MT esok harinya lapor ke kantor polisi dan beberapa polisi datang dan sekaligus olah tempat kejadian perkara (TKP), Heru Prasetyo yang tinggal di sekitar Wonorejo, Surabaya itu berhasil diciduk polisi.
Dalam persidangan secara online yang berlangsung di ruang Tirta 2 PN Surabaya, jaksa Rini (Kejari Surabaya) mendakwa Heru Prasetyo bin Haryono telah melakukan tindak pidana pencurian berupa HP Tablet atau iPhet milik korban MT dan majelis hakim minta jaksa untuk mengajukan tuntutan pidana penjara dalam sidang minggu depan.
Laporan: AKariem
Editor: Budi Santoso