JATIMSURABAYA

Sahlan Azwar Gugat Pembatalan Pemakaian Merk Harvest Milik Kliennya di Pengadilan Niaga Surabaya

Sahlan Azwar, SH,S.Pd (kiri) bersama anggota tim, Zulfi, SH,MH usai sidang pembuktian di PN Surabaya. (Foto: Ak BN Surabaya)

SURABAYA, BIDIKNASIONAL.com – Sidang perkara perdata gugatan terkait pemakaian merk bantal dan kasur Harvest milik sah pasutri Dedi dan Daris dari Pasuruan, Jatim digelar di ruang sidang Candra Pengadilan Niaga pada PN Surabaya kemarin yang dilakukan Fajar secara melawan hukum dengan agenda pembuktian diajukan oleh Sahlan Azwar, SH Cs selaku kuasa hukum penggugat.

Sahlan Azwar, SH mengatakan, bahwa pihaknya menggugat secara niaga di PN Surabaya atas merek harvest milik kliennya dipakai orang lain itu adalah hak intelektual kliennya dan tim Sahlan memperjuangkan sebagaimana bukti-bukti yang telah diajukan di Pengadilan setempat.

Jadi untuk itu, lanjutnya, sebagai pengacara Dedi dan Daris menggugat Fajar yakni 1. Pembatalan atas merek yang disampaikan di PN Pasuruan karena pada awalnya merek harvest itu adalah milik sah kliennya, yang mendesain dan membesarkan adalah kliennya, sehingga ketika ada orang lain yang mendaftar dengan merek yang sama semestinya itu ditolak dan atau kalaupun ada orang yang mendesain mirip dengan merek milik kliennya, pihaknya menggugat orang itu di pengadilan untuk dibatalkan.

“Jadi sesuai dengan yang kita sampaikan pada PN Pasuruan dalam kasus dugaan tindak pidana bahwa ini adalah merek milik Dedi dan Daris sehingga sudah semestinya pelapor atau tergugat tidak berhak atas merek tersebut”, tandas Sahlan yang berkantor di Jl.Darmo Baru Barat No.3 Surabaya tersebut usai sidang.

Yang kedua, jelas Sahlan didampingi Zulfi SH,MH, hal ini sudah dikuatkan dalam putusan PN Pasuruan menyatakan, bahwa merek milik Dedi/ Daris dan merek Fajar itu sama, sehingga kalau dinyatakan dalam pidana merek itu sama sudah semestinya yang punya merek adalah Dedi dan Daris, sehingga sekarang kami sudah sampai pada tahap pembuktian dan meminta ketegasan Pengadilan Niaga Surabaya bahwa merek harvest yang telah dinyatakan sama sudah semestinya merek harvest yang dipakai Fajar ini dibatalkan.

Poin ketiga, bahwa gugatan ini merupakan perlawanan balik dari Dedi dan Daris yang telah didzolimi dan dikriminalisasi, sehingga terkuras habis tenaga dan pikirannya dalam kasus ini, dan kami berharap ke depan ada hal yang diterima oleh pelapor atau tergugat sehingga kasus ini kami gulirkan. Seperti kata pepatah, imbuh Sahlan yang juga Kurator ini, “siapa yang menanam dia yang menuai”. Kedua kliennya lebih dahulu didzolimi, maka hari ini kami gugat di pengadilan niaga PN Surabaya dengan Nomor Perkara : 10/Pdt.Merek/2025/PN Niaga Sby.

Sebagai poin keempat, implikasi selanjutnya kami berharap tergugat ini betul-betul sadar dan menyatakan memang batal mereknya kalau perlu mendapat ganti rugi dari seluruh asetnya bisa disita oleh penggugat atau kalau tidak kami akan coba pailitkan.

Yang kelima, pihaknya tidak berhenti sampai disini, karena tergugat dalam hal ini sudah coba mendaftarkan kembali merek itu yang berbeda tanpa spasi, itu juga akan kami gugat dengan hal yang sama. ” Mudah-mudahan dinyatakan batal dan kami minta kompensasi atas peristiwa-peristiwa yang diperlakukan tergugat kepada klien kami”, ujar Sahlan.

Sahlan berharap kliennya mendapatkan keadilan dan tergugat mendapatkan pelajaran atas hal ini, supaya tidak ada lagi korban-korban berikutnya. “Supaya hal yang sama tidak dilakukannya kepada orang lain lagi. Klien kami sudah dijadikan korban yang kedua oleh tergugat. Jadi mohon majelis hakim bisa melihat fakta hukum yang kami ajukan di Pengadilan Niaga ini”, pinta Sahlan dengan nada tinggi.

Fajar sebagai Tergugat yang memakai merek harvest secara melawan hukum justru mengkriminalisasi pasutri itu di Polres Pasuruan, Jatim sekitar Agustus 2024. Namun Daris melalui pengacara Sahlan Azwar Cs mengajukan Praperadilan di PN Pasuruan dengan Nomor perkara 01/Praper.Pid/2024/PN Pasuruan dan Praperadilan dikabulkan oleh majelis hakim pengadilan setempat. (tayang di BIDIK NASIONAL.com pada Oktober 2024).

Sedangkan Dedi sudah lebih dulu menjadi terdakwa hingga diadili di PN Pasuruan, akhirnya majelis hakim dalam putusannya menyatakan, bahwa Dedi tidak terbukti bersalah menggunakan atau memalsukan merek harvest, sebagaimana dakwaan dan tuntutan Jaksa penuntut umum.

“Karena itu Dedi dinyatakan bebas dari segala tuntutan hukum, memulihkan nama baik dan martabat Dedi dan biaya perkara dibebankan kepada Negara”, tandas majelis hakim dalam putusannya.

Ditegaskan Sahlan, pihaknya berpeluang besar mengajukan gugatan perdata niaga dan gugat ganti kompensasi hanya Rp 600 juta itu (karena ukuran kejadiannya di daerah Pasuruan) dari dasar hukum putusan pidana bebas murni bagi Dedi dan Praperadilan bagi Daris dikabulkan PN Pasuruan, pastilah kami mengajukan gugatan perdata pembatalan merek Harvest yang dipergunakan oleh tergugat (Fajar) dengan produk yang sama melalui Pengadilan Niaga Surabaya ini.

Laporan: Akarim

Editor: Budi Santoso

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button